Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyerahkan secara simbolis  santunan kematian kepada ahli waris dari jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja bukan penerima upah oleh BP Jamsostek Cabang Papua Jayapura, didampingi  Kadis Ketenagakerjaan Kota Jayapura Djoni Naa, PPS BP Jamsostek Cabang Papua,  Erlangga Priadi Jomantara, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (12/4)kemarin. (FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyerahkan secara simbolis  santunan kematian kepada ahli waris dari jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja bukan penerima upah oleh BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek Cabang Papua Jayapura, di lapangan upacara Halaman Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (12/4)kemarin.

Wali Kota mengaku, senang atas komitmen BP Jamsostek yang telah menjalankan kewajibannya dan peserta telah mendapatkan haknya dan perlindungan pekerja bukan penerima upah yang bekerja di lingkungan pemerintah kota Jayapura tetap diberikan jaminan oleh pemerintah Kota Jayapura seperti saat ini.

Ditempat sama, Pejabat Pengganti Sementara (PPS) BP Jamsostek Cabang Papua, Jayapura, sekaligus  Kabid Kepesertaan BP Jamsostek  Erlangga Priadi Jomantara menambahkan, BP Jamsostek cabang Papua Jayapura telah menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris yang telah didaftarkan oleh peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 dikeluarkan oleh Walikota terkait dengan perlindungan pekerja Mandiri.

Baca Juga :  Yunus Wonda: Ada Intervensi Soal Pemilihan Sekda

Untuk total santunan masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta karena mendapatkan jaminan kematian dan jaminan kematian jika di BP Jamsostek mau meninggal secara sakit atau lainnya yang sesuai aturan BPJS Jamsostek.

“Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris di lingkungan pemerintah kota Jayapura tidak kali pertama ini tapi sebelumnya juga sudah pernah ah Karena ini sebagai hak mereka dan ini kewajiban kita untuk membayarnya,”katanya.

Diakui,  selama ini kewajiban pemerintah kota Jayapura dalam membayarkan pekerja non upah yang bekerja di lingkungan pemerintah kota Jayapura dilakukan dengan baik apalagi sudah ada Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 terkait dengan seluruh pekerja formal informal BUMN BUMD non ASN harus dilakukan untuk menjamin para tenaga kerja.

Baca Juga :  Tidak Dapat Info Gerak Jalan, Pelindo Tidak Antisipasi Kemacetan

“Kami berharap kerjasama ini bisa terus ditingkatkan dan kita tetap bekerja melayani dengan maksimal hak dan kewajiban tetap harus sama-sama kita lakukan dengan baik,”jelasnya.(dil/wen)

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyerahkan secara simbolis  santunan kematian kepada ahli waris dari jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja bukan penerima upah oleh BP Jamsostek Cabang Papua Jayapura, didampingi  Kadis Ketenagakerjaan Kota Jayapura Djoni Naa, PPS BP Jamsostek Cabang Papua,  Erlangga Priadi Jomantara, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (12/4)kemarin. (FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyerahkan secara simbolis  santunan kematian kepada ahli waris dari jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja bukan penerima upah oleh BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek Cabang Papua Jayapura, di lapangan upacara Halaman Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (12/4)kemarin.

Wali Kota mengaku, senang atas komitmen BP Jamsostek yang telah menjalankan kewajibannya dan peserta telah mendapatkan haknya dan perlindungan pekerja bukan penerima upah yang bekerja di lingkungan pemerintah kota Jayapura tetap diberikan jaminan oleh pemerintah Kota Jayapura seperti saat ini.

Ditempat sama, Pejabat Pengganti Sementara (PPS) BP Jamsostek Cabang Papua, Jayapura, sekaligus  Kabid Kepesertaan BP Jamsostek  Erlangga Priadi Jomantara menambahkan, BP Jamsostek cabang Papua Jayapura telah menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris yang telah didaftarkan oleh peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 dikeluarkan oleh Walikota terkait dengan perlindungan pekerja Mandiri.

Baca Juga :  Waspada, Lebih dari 300 Warga Terpapar TBC

Untuk total santunan masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta karena mendapatkan jaminan kematian dan jaminan kematian jika di BP Jamsostek mau meninggal secara sakit atau lainnya yang sesuai aturan BPJS Jamsostek.

“Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris di lingkungan pemerintah kota Jayapura tidak kali pertama ini tapi sebelumnya juga sudah pernah ah Karena ini sebagai hak mereka dan ini kewajiban kita untuk membayarnya,”katanya.

Diakui,  selama ini kewajiban pemerintah kota Jayapura dalam membayarkan pekerja non upah yang bekerja di lingkungan pemerintah kota Jayapura dilakukan dengan baik apalagi sudah ada Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 terkait dengan seluruh pekerja formal informal BUMN BUMD non ASN harus dilakukan untuk menjamin para tenaga kerja.

Baca Juga :  Vaksin Merah – Putih Terus Dikembangkan

“Kami berharap kerjasama ini bisa terus ditingkatkan dan kita tetap bekerja melayani dengan maksimal hak dan kewajiban tetap harus sama-sama kita lakukan dengan baik,”jelasnya.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya