Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Pj Wali Kota: Berikan THR Sesuai Aturan!

JAYAPURA-Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey meminta kepada perusahaan yang punya kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR)  Idul Fitri, untuk bisa memberikan hak karyawannya sesuai aturan.

  “Saya harap perusahaan bisa membayarkan THR Hari Idul Fitri 1444 H/ 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada karyawan dan saya sudah keluarkan surat edaran untuk menunaikan kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawan,’’katanya.

  Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura selalu dinas teknis yang berhubungan dengan tenaga kerja dan perusahaan, bisa langsung aktif turun ke lapangan dalam memberikan surat edaran dan mengecek perusahaan mana saja yang nanti sudah siap membayar THR kepada karyawan seperti perusahaan perhotelan, supermarket dan lainnya.

Baca Juga :  Tiga Tahun Hilang, Motor Kembali ke Pemilik

   Ditambahkan, Pekey sudah mengeluarkan SE kepada perusahaan dimana kewajiban perusahaan dalam membayar THR biasanya dilakukan 7 hari sebelum   Hari Raya Idul Fitri, sehingga saat ini masih ada waktu satu minggu untuk pembayaran THR,  supaya siapa tahu ada yang mau pulang di kampung halaman bisa menggunakan THR tersebut atau membayar kebutuhan lain dalam persiapan hari raya.

  “Harapan saya minggu depan sudah bisa dibayarkan hak THR kepada para karyawan secara utuh,’’jelasnya.

  Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengaku pihaknya terus melakukan pengecekan di lapangan, perusahaan mana saja yang tertib membayarkan THR karyawannya dan selama ini pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan juga dilakukan dengan baik. Tidak ada keluhan yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.(dil/tri)

Baca Juga :  Tak Ditempati, Lokasi Pos Polisi Jadi Kolam Kangkung 

JAYAPURA-Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey meminta kepada perusahaan yang punya kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR)  Idul Fitri, untuk bisa memberikan hak karyawannya sesuai aturan.

  “Saya harap perusahaan bisa membayarkan THR Hari Idul Fitri 1444 H/ 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada karyawan dan saya sudah keluarkan surat edaran untuk menunaikan kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawan,’’katanya.

  Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura selalu dinas teknis yang berhubungan dengan tenaga kerja dan perusahaan, bisa langsung aktif turun ke lapangan dalam memberikan surat edaran dan mengecek perusahaan mana saja yang nanti sudah siap membayar THR kepada karyawan seperti perusahaan perhotelan, supermarket dan lainnya.

Baca Juga :  Masih Banyak Pengendara Malas Gunakan Helm

   Ditambahkan, Pekey sudah mengeluarkan SE kepada perusahaan dimana kewajiban perusahaan dalam membayar THR biasanya dilakukan 7 hari sebelum   Hari Raya Idul Fitri, sehingga saat ini masih ada waktu satu minggu untuk pembayaran THR,  supaya siapa tahu ada yang mau pulang di kampung halaman bisa menggunakan THR tersebut atau membayar kebutuhan lain dalam persiapan hari raya.

  “Harapan saya minggu depan sudah bisa dibayarkan hak THR kepada para karyawan secara utuh,’’jelasnya.

  Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengaku pihaknya terus melakukan pengecekan di lapangan, perusahaan mana saja yang tertib membayarkan THR karyawannya dan selama ini pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan juga dilakukan dengan baik. Tidak ada keluhan yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.(dil/tri)

Baca Juga :  Optimalkan Pengelolaan Parkir yang Dikuasai Pemilik Ulayat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya