MIMIKA – Empat orang narapidana (Napi) kasus mutilasi 4 warga Nduga yang kini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika direncanakan akan dipindahkan ke Makassar.
Adapun keempat narapidana kasus mutilasi yang menewaskan 4 warga Nduga tersebut berinisial C, D, R dan RF. Kepala Seksi Bina Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Kelas IIB Timika, Yopie F Romhadi mengatakan terkait urusan perpindahan itu masih dalam tahap koordinasi.
Yopie menjelaskan, untuk penanganan penahanan terhadap napi dengan hukuman seumur hidup secara prosedur harus ditahan di Lapas dengan standar pengamanan maksimum security.
Sementara Lapas Kelas IIB Timika belum representatif untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana hukuman seumur hidup dengan standar pengamanan yang ditentukan.
“Memang sedang dipikirkan untuk hal itu tapi ini prosesnya tidak semudah membalik telapak tangan karena yang seperti ini kita harus konsultasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena perpindahan antar wilayah, apalagi yang bersangkutan salah satu pernah melarikan diri,” ungkap Yopie saat ditemui di Lapas Kelas IIB Timika, Selasa (22/7).
Ia melanjutkan, blok hunian di Lapas Kelas IIB Timika sendiri saat ini belum representatif untuk pengamanan maksimum security sehingga bagi narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak disarankan untuk mendapatkan pembinaan di Lapas Kelas IIB.
Sementara itu, blok hunian Lapas Kelas IIB Timika sendiri dibangun tidak sesuai dengan prototipe bangunan Lapas yang sebenarnya. Untuk blok hunian sebuah Lapas seharusnya dibangun berbentuk U. Sedangkan, hal itu justru tidak terlihat di Lapas Kelas IIB Timika.
Kemudian, ada sekitar 12 fasilitas sanitasi yang tidak berfungsi alias rusak. Dari sisi pemenuhan HAM, ini tentunya sangat mengganggu. Namun, saat ini sedang diupayakan untuk diperbaiki. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos