TIMIKA – Secara keseluruhan di tingkat Kabupaten Mimika, angka stunting sudah mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Dari 21 persen turun menjadi 6,68 persen per 21 September 2022. Namun masih ada distrik atau kampung dengan stunting di atas 30 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra dalam pertemuan penyusunan regulasi stunting di Kabupaten Mimika yang digelar Kamis (22/9) mengungkapkan, setidaknya sudah ada empat regulasi yang sudah dibuat terkait percepatan penurunan stunting.
Namun menurutnya, perlu ada regulasi yang lebih spesifik lagi. Sebab lokus atau cakupan wilayah sasaran percepatan penurunan stunting semakin diperluas. Tahun 2023 mendatang ada 50 kelurahan/kampung. Salah satunya Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah.
Reynold mengatakan dengan adanya regulasi maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memfokuskan program ke kampung yang menjadi lokus terutama Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah. “Supaya kegiatan OPD di Tahun 2023. Kalau kita lihat Distrik Atuka yang angka stunting di atas 30 persen. Kita coba dengan OPD terkait bersama-sama melakukan intervensi di Atuka dan beberapa distrik lain, ” ujar Reynold.
Ia mengungkapkan dalam penurunan stunting peran Dinas Kesehatan hanya 25 persen, selebihnya peran lintas sektor. Sebab persoalan mendasar yang masih banyak ditemui adalah tidak adanya air bersih, ketersediaan pangan yang bergizi dan lainnya.(ryu/tho)