TIMIKA – Keberadaan galian C ilegal yang beroperasi di seputaran Kota Timika menjadi perhatian dari Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ia pun menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penertiban.
Menurut Bupati, galian C yang ada di Kota Timika terutama di wilayah SP 2 sangat mengancam lingkungan. Sungai mengalami abrasi dan rumah warga bisa ikut amblas jika terus dibiarkan. Kemudian kendaraan yang keluar masuk lokasi galian membuat jalan rusak dan membahayakan pengguna jalan.
Selain galian C, Bupati juga menyoroti kinerja Satpol PP yang dinilai tidak maksimal. Itu tergambar dari kembali maraknya pedagang yang berjualan di atas trotoar. Juga tidak terselesaikannya penataan eks Pasar Swadaya yang kembali dipadati pedagang padahal sudah ditertibkan.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Satpol PP, Rony Marjen mengatakan dalam menjalankan fungsi penegakan Perda, Satpol PP tidak bisa berjalan sendiri. Pemkab sudah membentuk tim terpadu yang beranggotakan lintas sektor untuk melakukan penertiban bersama.
Menurutnya, dalam menegakkan Perda ada berbagai permasalahan. Seperti penertiban Galian C ilegal yang sulit dilakukan karena harus berhadapan dengan masyarakat. Begitupun dengan penertiban pasar ilegal, dimana pedagang membutuhkan solusi berupa tempat yang layak di Pasar Sentral apabila direlokasi.
Kata Rony, ini berkaitan dengan perilaku masyarakat yang sangat sulit untuk diubah dan membutuhkan kerja bersama, saling bersinergi untuk mengambil langkah sekaligus mencari solusi.(ryu)