SENTANI-Guna mengantisipasi terjadinya ketimpangan penggunaan atau pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura menegaskan, mekanisme penyaluran ADD Tahun 2021 di Kabupaten Jayapura akan diperketat.
“Mekanisme penyaluran ADD tahun ini memang sedkit kita perketat,” kata Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra ketika ditemui media ini di Kantor DPMK Kabupaten Jayapura, Jumat (28/5).
Lanjut dia, pengetatan dalam penyaluran dana tersebut, yang paling utama adalah setiap pemerintah kampung harus memastikan kepada Pemkab soal SPJ penggunaan dana desa pada tahap sebelumnya. Kemudian RAPBK kampung itu sudah harus ditetapkan. Setiap kampung juga harus mempunyai peraturan kampung tentang penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Jika itu sudah dipenuhi, kampung yang bersangkutan berhak untuk kita proses delapan persennya itu. Bagi kampung yang bersangkutan juga sudah siap disalurkan sisa dari 40 persen tahap pertama untuk BLT dan kegiatan lain di kampung sesuai perencanaan yang sudah ditetapkan bersama,” ujarnya menjelasakan.
Dikatakan, penyaluran dana desa tahun 2021 ini sudah dimulai dengan penyaluran dana 8 persen dari 40 persen tahap pertama. Dari 139 kampung yang ada, dana tersebut sudah dicairkan kepada 40 kampung yang ada. Delapan persen ini sudah digunakan sesuai kebutuhan dari masing-masing kampung, berdasarkan zonasi wilayah.
Khusus wilayah I dan II, alokasi dana delapan persen itu diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.
“Untuk zonasi wilayah yang masih zonah hijau kita arahkan untuk belanja Sembako dan juga usaha ketahanan pangan,”jelasnya.
Penyaluran dana desa itu dilakukan dalam tiga tahap, pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. ADD selama masa pandemi Covid-19 ini diutamakan untuk penanganan Covid-19 dan BLT.(roy/tho)