Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Tahun ini, Penyaluran ADD Diperketat

Elisa Yarusabra ( FOTO:Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Guna mengantisipasi terjadinya ketimpangan penggunaan atau pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura  menegaskan, mekanisme penyaluran ADD Tahun 2021  di Kabupaten Jayapura akan diperketat.

“Mekanisme penyaluran ADD tahun ini memang sedkit kita perketat,” kata Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra ketika ditemui media ini di Kantor DPMK Kabupaten Jayapura, Jumat (28/5).

Lanjut dia, pengetatan dalam penyaluran dana tersebut, yang paling utama adalah setiap pemerintah kampung harus memastikan kepada  Pemkab soal SPJ penggunaan dana desa pada tahap sebelumnya.  Kemudian RAPBK kampung itu sudah harus ditetapkan.  Setiap kampung juga harus mempunyai peraturan kampung tentang penerima  Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Baca Juga :  DPMK Gelar Pembinaan Pemberdayaan dan Pelatihan Bumkam

“Jika itu sudah dipenuhi, kampung yang bersangkutan berhak untuk kita proses delapan persennya itu. Bagi kampung yang bersangkutan juga sudah siap disalurkan sisa dari 40 persen tahap pertama untuk BLT dan kegiatan lain di kampung sesuai perencanaan yang sudah ditetapkan bersama,” ujarnya menjelasakan.  

Dikatakan, penyaluran dana desa tahun 2021 ini sudah dimulai dengan penyaluran dana 8 persen dari 40 persen tahap pertama.  Dari 139 kampung yang ada, dana tersebut sudah dicairkan kepada 40 kampung yang ada.  Delapan persen ini sudah digunakan sesuai kebutuhan dari masing-masing kampung,  berdasarkan zonasi wilayah.  

Khusus wilayah I dan II, alokasi dana delapan persen itu diprioritaskan untuk penanganan Covid-19

Baca Juga :  Tanda Lunas Pajak, Kendaraan Dipasang Stiker Khusus

“Untuk zonasi wilayah yang masih zonah hijau kita arahkan untuk belanja  Sembako dan juga usaha ketahanan pangan,”jelasnya. 

Penyaluran dana desa itu dilakukan dalam tiga tahap,  pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. ADD selama masa pandemi Covid-19 ini diutamakan untuk penanganan Covid-19 dan BLT.(roy/tho)

Elisa Yarusabra ( FOTO:Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Guna mengantisipasi terjadinya ketimpangan penggunaan atau pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura  menegaskan, mekanisme penyaluran ADD Tahun 2021  di Kabupaten Jayapura akan diperketat.

“Mekanisme penyaluran ADD tahun ini memang sedkit kita perketat,” kata Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra ketika ditemui media ini di Kantor DPMK Kabupaten Jayapura, Jumat (28/5).

Lanjut dia, pengetatan dalam penyaluran dana tersebut, yang paling utama adalah setiap pemerintah kampung harus memastikan kepada  Pemkab soal SPJ penggunaan dana desa pada tahap sebelumnya.  Kemudian RAPBK kampung itu sudah harus ditetapkan.  Setiap kampung juga harus mempunyai peraturan kampung tentang penerima  Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Baca Juga :  Di Nimboran, Penjual Milo Ditangkap

“Jika itu sudah dipenuhi, kampung yang bersangkutan berhak untuk kita proses delapan persennya itu. Bagi kampung yang bersangkutan juga sudah siap disalurkan sisa dari 40 persen tahap pertama untuk BLT dan kegiatan lain di kampung sesuai perencanaan yang sudah ditetapkan bersama,” ujarnya menjelasakan.  

Dikatakan, penyaluran dana desa tahun 2021 ini sudah dimulai dengan penyaluran dana 8 persen dari 40 persen tahap pertama.  Dari 139 kampung yang ada, dana tersebut sudah dicairkan kepada 40 kampung yang ada.  Delapan persen ini sudah digunakan sesuai kebutuhan dari masing-masing kampung,  berdasarkan zonasi wilayah.  

Khusus wilayah I dan II, alokasi dana delapan persen itu diprioritaskan untuk penanganan Covid-19

Baca Juga :  Distrik Sentani Masih Zona Merah Covid-19

“Untuk zonasi wilayah yang masih zonah hijau kita arahkan untuk belanja  Sembako dan juga usaha ketahanan pangan,”jelasnya. 

Penyaluran dana desa itu dilakukan dalam tiga tahap,  pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. ADD selama masa pandemi Covid-19 ini diutamakan untuk penanganan Covid-19 dan BLT.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya