SENTANI -Terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Kesbangpol Kabupaten Jayapura akui sedang dalam tahap penetapan Panpil (Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota).
Hal tersebut disampaikan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Tofir bahwa dalam waktu dekat ini PANPIL akan dilaunching serentak oleh Pj. Gubernur Papua.
Untuk anggota Panpil sendiri terdiri dari 5 orang yaitu 3 orang dari pemerintah setempat, baik kabupaten/kota dan 1 orang lagi dari akademisi serta 1 orang lagi dari masyarakat.
“Kami sudah mengusulkan 5 nama sebagai PANPIL Kab. Jayapura kepada Gubernur dan akan di SK kan oleh Gubernur. Rencananya tanggal 26 Juni mendatang akan dilaunching oleh Gubernur, ” terangnya.
Diakuinya, jika Panpil tersebut sudah menerima SK, maka mereka sudah dapat bertugas, yaitu seleksi Pansel (Panitia Seleksi).
Jika semuanya sudah terbentuk, barulah akan dilakukan pembukaan pendaftaran bagi DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Khusus) Kabupaten Jayapura.
“Tersedia 8 kursi dan 30 persen diantaranya adalah keterwakilan perempuan, yang mana secara mekanisme diatur oleh Pansel, yang terdiri dari 5 orang yakni 1 dari provinsi, 1 Kejaksaan, 1 Akademi, 1 Kabupaten Jayapura dan 1 dari unsur masyarakat, “jelasnya. (ana/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos