Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Jalan Sentani-Depapre Masih Kewenangan Provinsi

SENTANI- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura,Ā  Alphius Toam menjelaskan, keberadaan Jalan Umum Sentani-Depapre saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.Ā  Karena dari sisi kewenangannya jalan itu merupakan jalan provinsi.

“Jalan Raya Sentani-DepapreĀ  di Papua secara kewenangan masih menjadi tanggung jawab Provinsi Papua sampai sekarang” kata Alphius Toam, Kamis (24/3).

Dia mengatakan,Ā  di tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas PUPRĀ  sudah menyampaikan ke Provinsi Papua melalui surat agar Jalan Sentani-Depapre diserahkan ke pemerintah pusat,Ā  sehingga jalan itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat.

“Sampai sekarang sudah beberapa kali pertemuan mereka sampaikan itu diserahkan ke pusat tetapi secara tertulis belum ada hitam di atas putih,”ujarnya.

Dengan demikian berarti urusan mengenai pekerjaan ruas jalan itu menjadi kewenangan Provinsi Papua. Bupati Jayapura sudah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi maupun DPR Papua. Bbahkan di tahun lalu dari Komisi 4 DPR Papua beserta Ketua DPR Papua pernah menjawab peserta demo di tahun 2021 yang isinya menjanjikan untuk mengerjakan ruas jalan itu di tahun ini.

Baca Juga :  Pelaku Penculikan Anak di Sentani Ditangkap Polisi

“Janji mereka di tahun 2021 itu bahwa tahun ini karena sudah di akhir tahun tidak bisa dikerjakan dan kami berjanji untuk diupayakan bisa dikerjakan tahun 2022” ungkap Alphius Toam, meniru pernyataan pihak DPR Papua tahun 2021 lalu.

LanjutĀ  Alphius, demo yang dilakukan oleh masyarakat di Wilayah Moi,Ā  Depapre dan Tanah Merah itu, sebenarnya hanya menuntut apa yang sudah dijanjikan DPR Papua . Termasuk Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas PUPR, yang mana pada saat itu juga pernah menjanjikan untuk mengerjakan ruas jalan itu pada tahun ini.Ā  Namun kenyataannya setelah DPA keluar tidak ada usulan untuk pekerjaan ruas jalan tersebut di tahun ini.

Baca Juga :  Warga Perumahan BTN Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi

“Itu yang menjadi kekesalan masyarakat, sehingga mereka melakukan aksi demonstrasi dan mereka menutup akses jalan,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui,Ā  sejumlah masyarakat melakukan aksi demo ke pemerintah pusat dan provinsi,Ā  yang sampai saat ini belum mengerjakan ruas Jalan Sentani-Depapre.Ā  Padahal ruas jalan itu merupakan satu-satunya urat nadi untuk wilayah pesisir di Kabupaten Jayapura itu.Ā  Selain menutup akses jalan masyarakat, juga menutup sementara kegiatan atau aktivitas galian C dari sejumlah perusahaan di wilayah itu. (roy/ary)

SENTANI- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura,Ā  Alphius Toam menjelaskan, keberadaan Jalan Umum Sentani-Depapre saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.Ā  Karena dari sisi kewenangannya jalan itu merupakan jalan provinsi.

“Jalan Raya Sentani-DepapreĀ  di Papua secara kewenangan masih menjadi tanggung jawab Provinsi Papua sampai sekarang” kata Alphius Toam, Kamis (24/3).

Dia mengatakan,Ā  di tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas PUPRĀ  sudah menyampaikan ke Provinsi Papua melalui surat agar Jalan Sentani-Depapre diserahkan ke pemerintah pusat,Ā  sehingga jalan itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat.

“Sampai sekarang sudah beberapa kali pertemuan mereka sampaikan itu diserahkan ke pusat tetapi secara tertulis belum ada hitam di atas putih,”ujarnya.

Dengan demikian berarti urusan mengenai pekerjaan ruas jalan itu menjadi kewenangan Provinsi Papua. Bupati Jayapura sudah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi maupun DPR Papua. Bbahkan di tahun lalu dari Komisi 4 DPR Papua beserta Ketua DPR Papua pernah menjawab peserta demo di tahun 2021 yang isinya menjanjikan untuk mengerjakan ruas jalan itu di tahun ini.

Baca Juga :  Bupati:Ā  Revisi RTRW Hanya 8 Bulan

“Janji mereka di tahun 2021 itu bahwa tahun ini karena sudah di akhir tahun tidak bisa dikerjakan dan kami berjanji untuk diupayakan bisa dikerjakan tahun 2022” ungkap Alphius Toam, meniru pernyataan pihak DPR Papua tahun 2021 lalu.

LanjutĀ  Alphius, demo yang dilakukan oleh masyarakat di Wilayah Moi,Ā  Depapre dan Tanah Merah itu, sebenarnya hanya menuntut apa yang sudah dijanjikan DPR Papua . Termasuk Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas PUPR, yang mana pada saat itu juga pernah menjanjikan untuk mengerjakan ruas jalan itu pada tahun ini.Ā  Namun kenyataannya setelah DPA keluar tidak ada usulan untuk pekerjaan ruas jalan tersebut di tahun ini.

Baca Juga :  Warga Perumahan BTN Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi

“Itu yang menjadi kekesalan masyarakat, sehingga mereka melakukan aksi demonstrasi dan mereka menutup akses jalan,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui,Ā  sejumlah masyarakat melakukan aksi demo ke pemerintah pusat dan provinsi,Ā  yang sampai saat ini belum mengerjakan ruas Jalan Sentani-Depapre.Ā  Padahal ruas jalan itu merupakan satu-satunya urat nadi untuk wilayah pesisir di Kabupaten Jayapura itu.Ā  Selain menutup akses jalan masyarakat, juga menutup sementara kegiatan atau aktivitas galian C dari sejumlah perusahaan di wilayah itu. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya