SENTANI-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura, Miryam Saumilena, mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Jayapura sampai saat ini masih didominasi oleh pengaruh konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras, sehingga memicu KDRT.
“Memang KDRT di Kabupaten Jayapura didominasi karena ada suami mengkonsumsi minuman beralkohol atau Miras. Walaupun di Kabupaten Jayapura tidak ada penjualan Miras dan rata-rata mereka membeli dari luar Kabupaten Jayapura lalu mabuknya di Kabupaten Jayapura hingga menyebabkan KDRT. Sedangkan untuk kasus KDRT dari faktor lainnya juga ada, karena pihak ketiga, faktor perekonomian dan faktor lainnya, namun tidak sebanyak dilakukan akibat Miras,”ungkapnya.
Walaupun demikian, adanya kasus KDRT biasanya tidak banyak yang sampai masuk proses hukum, karena kebanyakan dilakukan mediasi. Kecuali jika dalam kasus KDRT sampai ada luka fisik yang sangat berbahaya atau sampai adanya kasus pemerkosaan tetap dilakukan penegakan hukum.
Menurutnya, hal yang dilakukan Pemkab Jayapura melalui DP3A Kabupaten Jayapura dalam mengatasi masalah KDRT yakni dengan memberikan sosialisasi remaja, terutama yang akan melakukan pernikahan dini bisa dicegah melalui lingkungan terdekat, yakni keluarga. Oleh karena itu DP3AKB terus berusaha menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini.
Diakuinya, kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak tidak lagi menjadi urusan suami istri yang bersangkutan atau urusan sebuah keluarga. Namun juga menjadi urusan publik, dimana diharapkan setiap kerabat keluarga dan masyarakat dapat ikut serta melakukan pencegahan dan pengawasan agar kekerasan dalam keluarga tidak terjadi.
“Untuk itu, pencerahan atau penyuluhan tentang KDRT itu dirasakan sangat perlu untuk menghindari KDRT yang sebagian besar banyak dialami kaum perempuan dan anak-anak,”jelasnya, Senin (21/8) kemarin.
Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya penyuluhan itu, ia pun berharap nantinya penanganan korban kekerasan dapat ditanggulangi dan membantu upaya perlindungan perempuan terutama para istri dan anak.(dil/ary)