Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Resmi Kampung Adat Diakui Negara

14 Kodefikasi Diterima Pemerintah

SENTANI- program kampung adat di Kabupaten Jayapura secara resmi diakui oleh negara dengan mengeluarkan 14 kualifikasi terhadap 14 kampung adat yang sudah lebih dahulu menjalankan roda pemerintahan dengan sistem pemerintahan kampung adat.

Penerimaan 14 kodefikasi kampung adat dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Papua yang kemudian diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Jayapura itu ditandai dengan penjemputan dari bandara Sentani menuju Kantor Bupati Jayapura.

Gubenur Papua Melalui Asisten 1 Setda Pemprov Papua, doren Wakerwa mengatakan, Kabupaten Jayapura merupakan Kabupaten yang berada dalam wilayah adat budaya Tabii yang masih memegang erat adat istiadat nenek moyang dan itu merupakan salah satu ciri yang berbeda dengan wilayah adat lainnya.

Baca Juga :  Panitia Porkab Pulangkan Tim Voli Putra Airu

Di mana sistem kepemimpinan tradisional dan sistem kepemimpinan ondoafi merupakan perwujudan lembaga adat yang masih dipertahankan sampai saat ini.  Sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura penguatan kelembagaan masyarakat adat dalam mewujudkan Jayapura baru yang berjati diri pemerintahan yang baik cerdas Sejahtera harmonis dan damai yang berdaya saing serta memperkuat hak-hak adat.

“Sebagai Wakil pemerintah pusat, Gubernur Papua memberikan apresiasi Kepada Bupati dan seluruh jajaran yang telah melalui perjuangan panjang dalam proses perubahan status dari kampung administrasi menjadi kampung adat, “kata Doren Wakerwa dalam sambutanya, Jumat (19/8).

Karena itu pemerintah provinsi Papua berharap dengan diberikannya kodefikasi bagi 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura, tentunya pemerintah daerah sudah menyiapkan kebijakan bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat baik itu pemberdayaan kelembagaan masyarakat adat penguatan masyarakat adat pengakuan dan perlindungan serta hal lainnya yang berkaitan dengan keberlangsungan sistem pemerintahan kampung adat di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Belum Ada Solusi,  Atasi Banjir di Depan Saga Kemiri dan Pertigaan Jalan Sosial

“Hari ini atas nama Menteri Dalam Negeri saya akan menyerahkan dokumen kodefikasi 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura semoga kedepannya Kabupaten Jayapura dapat menjadi contoh bagi kabupaten kota lainnya di Papua yang memberikan kesempatan bagi pemerintahan Kampung Adat untuk mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan kearifan adat istiadat yang diselaraskan dengan sistem pemerintahan yang berlaku dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (roy/wen)

14 Kodefikasi Diterima Pemerintah

SENTANI- program kampung adat di Kabupaten Jayapura secara resmi diakui oleh negara dengan mengeluarkan 14 kualifikasi terhadap 14 kampung adat yang sudah lebih dahulu menjalankan roda pemerintahan dengan sistem pemerintahan kampung adat.

Penerimaan 14 kodefikasi kampung adat dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Papua yang kemudian diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Jayapura itu ditandai dengan penjemputan dari bandara Sentani menuju Kantor Bupati Jayapura.

Gubenur Papua Melalui Asisten 1 Setda Pemprov Papua, doren Wakerwa mengatakan, Kabupaten Jayapura merupakan Kabupaten yang berada dalam wilayah adat budaya Tabii yang masih memegang erat adat istiadat nenek moyang dan itu merupakan salah satu ciri yang berbeda dengan wilayah adat lainnya.

Baca Juga :  Cukup Bayar Rp 10 Ribu, Bisa Menikmati Pemandangan Indah

Di mana sistem kepemimpinan tradisional dan sistem kepemimpinan ondoafi merupakan perwujudan lembaga adat yang masih dipertahankan sampai saat ini.  Sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura penguatan kelembagaan masyarakat adat dalam mewujudkan Jayapura baru yang berjati diri pemerintahan yang baik cerdas Sejahtera harmonis dan damai yang berdaya saing serta memperkuat hak-hak adat.

“Sebagai Wakil pemerintah pusat, Gubernur Papua memberikan apresiasi Kepada Bupati dan seluruh jajaran yang telah melalui perjuangan panjang dalam proses perubahan status dari kampung administrasi menjadi kampung adat, “kata Doren Wakerwa dalam sambutanya, Jumat (19/8).

Karena itu pemerintah provinsi Papua berharap dengan diberikannya kodefikasi bagi 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura, tentunya pemerintah daerah sudah menyiapkan kebijakan bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat baik itu pemberdayaan kelembagaan masyarakat adat penguatan masyarakat adat pengakuan dan perlindungan serta hal lainnya yang berkaitan dengan keberlangsungan sistem pemerintahan kampung adat di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Grimenawa Pantas Dimekarkan

“Hari ini atas nama Menteri Dalam Negeri saya akan menyerahkan dokumen kodefikasi 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura semoga kedepannya Kabupaten Jayapura dapat menjadi contoh bagi kabupaten kota lainnya di Papua yang memberikan kesempatan bagi pemerintahan Kampung Adat untuk mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan kearifan adat istiadat yang diselaraskan dengan sistem pemerintahan yang berlaku dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (roy/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya