SENTANI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan surat pada tanggal 7 Desember 2022 terkait instruksi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura untuk memberikan hak karyawan, dalam hal ini tunjangan hari raya khusus bagi mereka yang merayakan.
” Setiap perusahaan baik perusahaan besar maupun kecil, huga usaha hotel dan restoran sudah harus membayarkan THR kepada setiap pekerja,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, Sabtu (17/12).
Dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut pihaknya juga sudah mencantumkan mengenai kewajiban dari setiap perusahaan untuk membayarkan THR tersebut, terutama disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan dari para pelaku usaha. Paling utama pembayaran THR ini disesuaikan dengan masa kerja dan di situ juga sudah dirincikan oleh dinas tersebut.
Dia meminta kepada perusahaan-perusahaan besar, terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti perusahaan Sinarmas, harus membayarkan THR dan itu sesuai dengan surat edaran dari pihaknya .
“Memang kami dari pemerintah dan dinas mengakui bahwa tidak semua perusahaan mampu membayar THR. Misalnya restoran dan hotel karena memang saat ini sebagian besar masih sepi. Karena itu perusahaan perlu kompromi bermusyawarah bersama dengan para pekerja, berapa yang harus dikasih ke pekerja, jangan sampai ada konflik antara perusahaan dengan pekerja,”tandasnya.(roy/ary)