Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman menyatakan penandatanganan ini merupakan bentuk perpanjangan MoU sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya juga kejaksaan Negeri Jayawijaya menjadi kuasa dari Pemkab Tolikara terkait gugatan perdata yang diharapi oleh pemerintah daerah di pengadilan.
“Selama masalah perdata ini semuanya bisa dimenangkan oleh Kejaksaan negeri Jayawijaya sebagai Jaksa pengacara Negara, untuk masalah di PN Manado sudah dilakukan beberapa kali persidangan dan belum putusan, namun kita akan memberikan yang terbaik,” beber Kejari Jayawijaya.
“Selain itu ada juga pendampikan yang kami berikan dalam penyaluran bantuan sosial, penanganan masalah aset bergerak dan tidak bergerak dan beberapa masalah perdata yang dihadapi sesuai dengan surat kuasa khusus yang diberikan,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos