SENTANI- Sejumlah relawan PON yang dilibatkan dalam penyelenggaraan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Kabupaten Jayapura pada Oktober 2021 lalu kembali mendatangi Kantor Bupati Jayapura, untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah Hanna Hikoyabi.
Mereka minta penjelasan mengenai pembayaran tunggakan honorarium dari para tenaga relawan yang belum dibayarkan oleh bidang SDM PON Provinsi Papua.”Kami yang berjuang ini di bidang 1V bidang Damling (Dampak Lingkungan),” kata perwakilan relawan Bidang Damling Zona 4, Maya Kana kepada wartawan di Sentani, Kamis (13/1).
Lanjutnya, ada sekitar 117 tenaga relawan yang dilibatkan sebagai tenaga kebersihan di bidang Damling Cluster Kabupaten Jayapura pada pelaksanaan PON XX 2021 .
 Bidang Danling ini dibagi dalam 4 zona mulai dari zona satu ada di di Stadion Lukas Enembe,  Zona 2 menangani bidang Damling di Lapangan Stadion Barnabas Youwe, Zona 3 di Auri dan Zona 4 ada di Doyo dan Bambar.
“Di Kluater Kabupaten Jayapura untuk bidang Damling yang paling banyak, jumlahnya sekitar 600 lebih tenaga,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, belakangan jumlah relawan Damling ini bertambah menjadi 1000-an tenaga, setelah ditambah dari tenaga relawan dari bidang lain yang sudah kelebihan SDM.
Pihaknya mulai bekerja 1 Oktober hingga 16 Oktober. Setelah penutupan PON tanggal 15 Oktober, pihaknya masih bekerja beberapa hari lagi untuk menyelesaikan dan membereskan beberapa pekerjaan.
Lanjut dia, sesuai arahan koordinator bidang Damling (tidak disebutkan namanya) bahwa selama pelaksanaan PON XX , pihaknya diarahkan untuk tetap bekerja pada masing-masing bidang yang sudah ditentukan.
“Tapi setelah pekerjaan selesai dan saya memastikan daftar hadir dari teman-teman yang kerja di zona 4, kami sudah tandatangani selama 16 hari, itu kami hitung mulai kami kerja sampah tanggal 1 Oktober,” jelasnya.
Namun setelah mereka mendatangi bidang SDM Cluster Kabupaten Jayapura, ternyata realisasi pembayaran honornya tidak sesuai. Dia menyebut ada yang terima Rp 300 ribu , Rp 1 juta dan Rp 1,8 juta .
 Pihaknya tidak mengetahui acuan apa yang dipakai untuk pembayaran tersebut. Sementara ketentuannya mereka dibayar Rp 300 ribu/hari.
“Sebagian sudah terima di tahap pertama, kedua, tapi ada yang masih kurang bahkan belum terima sama sekali. Jadi kami tidak mengacu pada SK, kami bekerja 16 hari di masing-masing zona ditambah tiga hari urus administrasi. Jadi sekitar 18 sampai 19 hari kerja. Total yang harus diterima mulai dari Rp 4,7 juta, 5,7 juta, jadi bervariasi. Jadi rata-rata yang kami Terima itu paling tinggi hanya Rp 4,8 juta . Kalau saya 19 hari kerja, justru hanya dibayarkan 6 hari kerja atau sekitar Rp 1,8 juta,” tandasnya. (roy/ary)