Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Curas, Diringkus

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon saat menunjukan barang bukti, parang dan uang hasil perampokan yang dilakukan oleh pelaku di persimpangan Genyem, awal Agustus lalu. Foto ini diambil saat konferensi pers di Polres Jayapura, Rabu (9/9). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

*Polisi Sita Uang Rp 14 Juta, Satu Unit Laptop dan Handphone

SENTANI-Dua dari tiga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di persimpangan menuju Genyem awal Agustus 2020 lalu, berhasil diringkus oleh anggota Polres Jayapura. Kini polisi sedang memburu satu pelaku lainnya.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura Rabu (9/9), mengatakan, ketiga pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan itu kerap beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu berdasarkan dari laporan beberapa kasus yang disampaikan oleh masyarakat. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Dua tersangka berinisial ET dan OW yang sudah ditangkap itu, kini sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca Juga :  Curi Motor, Bocah Perempuan Diamankan

“Pencurian dengan kekerasan ini terjadi Selasa di awal Agustus 2020. Korban membawa uang kurang lebih sekitar Rp 50 juta,”jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (9/9), kemarin.

Berdasarkan kronologis kejadian itu, sebelum kejadian tersebut, tiga orang yang menjadi pelaku tersebut sengaja nongkrong di persimpangan Genyem. Kemudian korban yang pada saat itu baru saja keluar dari Bank Papua untuk mengambil uang Rp 50 juta melintasi jalan yang menjadi tempat kejadian perkara.

“Para pelaku kemudian menghadang korban dan melakukan pengancaman menggunakan barang tajam, mereka juga mengambil uang Rp 50 juta beserta handphone dan laptop,” jelasnya.

Sesaat setelah kejadian, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap ET dan OW. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang senilai Rp 14 juta, satu unit laptop dan handphone. Sementara uang Rp 36 juta sudah raib dibawa pelaku lainnya berinisial SK yang saat ini sudah berstatus DPO. Polisi berharap SK segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan aksi kejahatan yang sudah mereka lakukan. 

Baca Juga :  60 Persen Pasien Covid-19 Sembuh

Kini kedua tersangka yang sudah diamankan itu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.”Kita sering mendapat laporan bahwa sering terjadinya pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman kepada 2 pelaku ini 12 tahun penjara. Kita berupaya memberikan sanksi yang berat, prosesnya saat ini masih tahap 1,”tambahnya. (roy/tho)

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon saat menunjukan barang bukti, parang dan uang hasil perampokan yang dilakukan oleh pelaku di persimpangan Genyem, awal Agustus lalu. Foto ini diambil saat konferensi pers di Polres Jayapura, Rabu (9/9). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

*Polisi Sita Uang Rp 14 Juta, Satu Unit Laptop dan Handphone

SENTANI-Dua dari tiga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di persimpangan menuju Genyem awal Agustus 2020 lalu, berhasil diringkus oleh anggota Polres Jayapura. Kini polisi sedang memburu satu pelaku lainnya.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura Rabu (9/9), mengatakan, ketiga pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan itu kerap beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu berdasarkan dari laporan beberapa kasus yang disampaikan oleh masyarakat. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Dua tersangka berinisial ET dan OW yang sudah ditangkap itu, kini sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca Juga :  Curi Motor, Bocah Perempuan Diamankan

“Pencurian dengan kekerasan ini terjadi Selasa di awal Agustus 2020. Korban membawa uang kurang lebih sekitar Rp 50 juta,”jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (9/9), kemarin.

Berdasarkan kronologis kejadian itu, sebelum kejadian tersebut, tiga orang yang menjadi pelaku tersebut sengaja nongkrong di persimpangan Genyem. Kemudian korban yang pada saat itu baru saja keluar dari Bank Papua untuk mengambil uang Rp 50 juta melintasi jalan yang menjadi tempat kejadian perkara.

“Para pelaku kemudian menghadang korban dan melakukan pengancaman menggunakan barang tajam, mereka juga mengambil uang Rp 50 juta beserta handphone dan laptop,” jelasnya.

Sesaat setelah kejadian, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap ET dan OW. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang senilai Rp 14 juta, satu unit laptop dan handphone. Sementara uang Rp 36 juta sudah raib dibawa pelaku lainnya berinisial SK yang saat ini sudah berstatus DPO. Polisi berharap SK segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan aksi kejahatan yang sudah mereka lakukan. 

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi

Kini kedua tersangka yang sudah diamankan itu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.”Kita sering mendapat laporan bahwa sering terjadinya pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman kepada 2 pelaku ini 12 tahun penjara. Kita berupaya memberikan sanksi yang berat, prosesnya saat ini masih tahap 1,”tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya