Tuesday, January 13, 2026
30.9 C
Jayapura

AK dan Keluarga Diusir dari Kampung Ifar Besar

SENTANI-Buntut kasus penyerangan dan pengerusakaan yang dilakukan oleh keluarga AK terhadap salah satu tokoh masyarakat adat di Kampung Ifar Besar berbuntut panjang.

Melalui musyawarah dewan adat Kampung Ifar Besar telah disepakati bahwa keluarga pelaku AK yang selama ini berdomisili di Wilayah Kampung Ifar Besar diharuskan meninggalkan tempat tinggalnya di kampung tersebut.

Hal ini disampaikan oleh tokoh adat Kampung Ifar besar, Hengky Yokhu yang juga sebagai korban dari peristiwa kasus penyerangan dan pengerusakan terhadap fasilitas miliknya beberapa waktu lalu.

Diketahui, pelaku merupakan salah satu pejabat pemerintah di Kampung Hobong, Distrik Ebungfauw. Keluarga AK ini sebelumnya sempat ditahan di Polres Jayapura, namun saat ini sudah  ada penangguhan penahanan dari pihak keluarga, tapi yang bersangkutan tetap dikenakan wajib lapor.

Baca Juga :  Penyerapan APBD Kabupaten Jayapura Capai 78 Persen

Dia mengatakan, terkait dengan peristiwa penyerangan dan pengerusakan itu, pengurus adat di tingkat kampung sudah menggelar rapat di para-para adat Kampung Ifar Besar pada April lalu. Sejumlah keputusan telah ditetapkan  oleh pihak adat Kampung Ifar besar, melalui surat keputusan Dewan Adat  Ifar Besar No 1/DAIB)/IV/2022,  tentang sanksi tindak pidana pengerusakan aset pribadi dan ancaman kekerasan terhadap warga Kampung Ifar Besar oleh keluarga AK. Dimana salah satu poinya  meminta dengan tegas kepada keluarga AK meninggalkan tempat tinggalnya yang berdiri di atas tanah ulayat masyarakat adat Kampung Ifar Besar.

“Berdasarkan keputusan Dewan Adat Ifar Besar, sudah ditetapkan meminta AK dan keluarganya meninggalkan tempat tinggal mereka di Ifar Besar. Apabila keputusan dewan adat ini tidak dilaksanakan, maka dewan adat akan melakukan pengusiran secara paksa,”tegasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Ambil Sisa Makanan di TPS, Jangan Asal Bongkar

SENTANI-Buntut kasus penyerangan dan pengerusakaan yang dilakukan oleh keluarga AK terhadap salah satu tokoh masyarakat adat di Kampung Ifar Besar berbuntut panjang.

Melalui musyawarah dewan adat Kampung Ifar Besar telah disepakati bahwa keluarga pelaku AK yang selama ini berdomisili di Wilayah Kampung Ifar Besar diharuskan meninggalkan tempat tinggalnya di kampung tersebut.

Hal ini disampaikan oleh tokoh adat Kampung Ifar besar, Hengky Yokhu yang juga sebagai korban dari peristiwa kasus penyerangan dan pengerusakan terhadap fasilitas miliknya beberapa waktu lalu.

Diketahui, pelaku merupakan salah satu pejabat pemerintah di Kampung Hobong, Distrik Ebungfauw. Keluarga AK ini sebelumnya sempat ditahan di Polres Jayapura, namun saat ini sudah  ada penangguhan penahanan dari pihak keluarga, tapi yang bersangkutan tetap dikenakan wajib lapor.

Baca Juga :  Polres Jayapura Dukung Pelaksanaan Pasar Murah

Dia mengatakan, terkait dengan peristiwa penyerangan dan pengerusakan itu, pengurus adat di tingkat kampung sudah menggelar rapat di para-para adat Kampung Ifar Besar pada April lalu. Sejumlah keputusan telah ditetapkan  oleh pihak adat Kampung Ifar besar, melalui surat keputusan Dewan Adat  Ifar Besar No 1/DAIB)/IV/2022,  tentang sanksi tindak pidana pengerusakan aset pribadi dan ancaman kekerasan terhadap warga Kampung Ifar Besar oleh keluarga AK. Dimana salah satu poinya  meminta dengan tegas kepada keluarga AK meninggalkan tempat tinggalnya yang berdiri di atas tanah ulayat masyarakat adat Kampung Ifar Besar.

“Berdasarkan keputusan Dewan Adat Ifar Besar, sudah ditetapkan meminta AK dan keluarganya meninggalkan tempat tinggal mereka di Ifar Besar. Apabila keputusan dewan adat ini tidak dilaksanakan, maka dewan adat akan melakukan pengusiran secara paksa,”tegasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Pejabat Wajib Kembalikan Aset Negara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya