Saturday, November 29, 2025
26.9 C
Jayapura

Enam Distrik Usulan Kabupaten Sarmi Masuk Tahap Akhir Verifikasi

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi terus mematangkan proses usulan pembentukan enam distrik baru yang saat ini telah memasuki tahap kelengkapan persyaratan administrasi. Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik, yang mensyaratkan bahwa satu distrik minimal terdiri dari lima kampung.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sarmi, Ardin, menjelaskan bahwa proses usulan tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk evaluasi dan kajian bersama pihak Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri pada bulan November 2024 lalu.

“Dari hasil evaluasi itu, Dirjen Adwil menyetujui dan menerbitkan surat kepada Gubernur Papua dengan tembusan kepada Bupati Sarmi untuk melengkapi persyaratan yang masih dibutuhkan,” ujar Ardin belum lama ini.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Segera Kirim Bantuan Untuk Korban Longsor di Distrik Tembagapura

Menurutnya, pada bulan Agustus 2025 pihaknya juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Papua guna menyempurnakan dokumen administrasi serta memperbaiki beberapa kekurangan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sarmi tengah menunggu kunjungan tim dari Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap enam distrik yang diusulkan.

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi terus mematangkan proses usulan pembentukan enam distrik baru yang saat ini telah memasuki tahap kelengkapan persyaratan administrasi. Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik, yang mensyaratkan bahwa satu distrik minimal terdiri dari lima kampung.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sarmi, Ardin, menjelaskan bahwa proses usulan tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk evaluasi dan kajian bersama pihak Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri pada bulan November 2024 lalu.

“Dari hasil evaluasi itu, Dirjen Adwil menyetujui dan menerbitkan surat kepada Gubernur Papua dengan tembusan kepada Bupati Sarmi untuk melengkapi persyaratan yang masih dibutuhkan,” ujar Ardin belum lama ini.

Baca Juga :  Bupati Waropen Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

Menurutnya, pada bulan Agustus 2025 pihaknya juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Papua guna menyempurnakan dokumen administrasi serta memperbaiki beberapa kekurangan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sarmi tengah menunggu kunjungan tim dari Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap enam distrik yang diusulkan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya