Wednesday, April 24, 2024
24.7 C
Jayapura

35 Pelanggar Lalulintas Langsung Disidang

Para pelanggar peraturan lalulintas yang terjaring dalam razia saat mengikuti sidang  di Mapolres Jayawijaya, Senin (27/7). ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA – Sebanyak 35 pelanggar peraturan lalulintas ikut dalam sidang penilangan usai terjaring dalam razia Polres Jayawijaya dalam pelaksanaan Operasi Matoa 2020, Senin (27/7). Dimana dari sejumlah pelanggar yang terjaring ini, 10 diantaranya dari kendaraan roda dua dan 25 lainnya merupakan pengendara kendaraan roda enam dan roda dua.

   Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Lantas Iptu Baharudin Buton mengaku dalam operasi patuh pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan  dan Pengadilan untuk melakukan razia sekalian penindakan, yakni sidang di tempat terhadap pelanggar yang langsung ditangani dua instansi hukum di Jayawijaya.

Baca Juga :  Penilaian Pelayanan Publik, Pemkab Jayawijaya Tetap di Zona Hijau

   “Dalam pelaksanaannya kami dari kepolisian melakukan penjaringan kepada para pelanggar kemudian dilakukan penilangan kemudian diarahkan ke tempat pelaksanaan sidang, sehingga hukuman yang dijatuhkan untuk membayar tilang itu diputuskan majelis hakim Saypulah Anwar,SH ,”ungkapnya saat ditemui di Polres jayawijaya senin (27/7) kemarin.

   Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda Arsenius  mengaku   dalam penindakan Operasi Patuh penindakannya tetap dari kepolisian. Pengadilan yang memutuskan perkara, sementara kejaksaan hanya sebagai eksekutor, dalam arti semua barang bukti yang dendanya dibayar bisa diambil di kejaksaan. (jo/tri)

Para pelanggar peraturan lalulintas yang terjaring dalam razia saat mengikuti sidang  di Mapolres Jayawijaya, Senin (27/7). ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA – Sebanyak 35 pelanggar peraturan lalulintas ikut dalam sidang penilangan usai terjaring dalam razia Polres Jayawijaya dalam pelaksanaan Operasi Matoa 2020, Senin (27/7). Dimana dari sejumlah pelanggar yang terjaring ini, 10 diantaranya dari kendaraan roda dua dan 25 lainnya merupakan pengendara kendaraan roda enam dan roda dua.

   Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Lantas Iptu Baharudin Buton mengaku dalam operasi patuh pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan  dan Pengadilan untuk melakukan razia sekalian penindakan, yakni sidang di tempat terhadap pelanggar yang langsung ditangani dua instansi hukum di Jayawijaya.

Baca Juga :  Lima Suku Besar Walesi Minta Pembangunan Kantor Gubernur Segera Dilakukan

   “Dalam pelaksanaannya kami dari kepolisian melakukan penjaringan kepada para pelanggar kemudian dilakukan penilangan kemudian diarahkan ke tempat pelaksanaan sidang, sehingga hukuman yang dijatuhkan untuk membayar tilang itu diputuskan majelis hakim Saypulah Anwar,SH ,”ungkapnya saat ditemui di Polres jayawijaya senin (27/7) kemarin.

   Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda Arsenius  mengaku   dalam penindakan Operasi Patuh penindakannya tetap dari kepolisian. Pengadilan yang memutuskan perkara, sementara kejaksaan hanya sebagai eksekutor, dalam arti semua barang bukti yang dendanya dibayar bisa diambil di kejaksaan. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya