Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Dialog 12 Jam, Dua Kubu Sepakat Bayar 65 Ekor Babi

Dialog Penetapan Denda adat yang berlangsung hingga 12 jam di Mapolres Jayawijaya akhirnya bisa disepakati kedua kubu untuk membayar denda adat 65 ekor ternak Babi (Wam). ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA – Dua Kubu yang bertikai antara Kampung Wuka Hilapok Distrik Pelebaga dan Kampung Meagama Distrik Hubikosi akhirnya menemukan solusi untuk penetapan denda adat. Kesepakatan ini setelah melalui dialog selama  12 jam lamanya di Polres Jayawijaya. Dimana kedua kubu sepakat untuk membayar denda adat sebanyak 65 ekor wam  kepada dua keluarga korban penganiayaan di Jalan Trans Kimbim dan Jalan Safridarwin Wamena.

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen mengatakan dialog pada Senin (24/8) ini dimulai pukul 11.30 WIT dan baru mencapai keepakatan pada pukul 00.10 WIT.  “Mereka sepakat untuk pembayaran kepada keluarga korban kepala Kampung Meagama Ismael Elopere dengan ternak Wam (Babi) sebanyak 35 ekor, sementara untuk korban pembunuhan di jalan Safridarwin Yairus Elopere 30 ekor Wam (Babi) sehingga semuanya 65 ekor  ternak Babi,”ungkapnya Selasa (25/8) kemarin.

Baca Juga :  Bupati Nahor Serahkan Bantuan Mobil Operasional bagi GIDI

   Ia juga menyatakan melalui media di Wamena, masyarakat  bisa menyaksikan sendiri bahwa terjadi perdebatan bahkan sempat bersitegang, tetapi terkendali dan Kapolres yang langsung memimpin, memandu komunikasi antara kedua bela pihak  sehingga bisa meredahkan suasana. 

  “Mulai ribut kita skors dan berikan waktu minum kopi dahulu. Kemudian kita lanjut lagi. Beberapa kali skors karena belum ada kesepahaman dan bahkan kedua kelompok ini ingin untuk rapat ditunda untuk hari berikutnya. Tetapi saya tegas untuk saya tidak berikan kesempatan kepada mereka untuk pulang dan ini tidak bisa dibatalkan.” beber Rumaropen.

  Kapolres mengaku telah berkoordinasi dengan FKUB dan LMA Jayawijaya dan akhirnya bisa pecahkan bersama meskipun berulang-ulang diskors sampai ada kesepakatan kedua belah pihak  pada dini hari kemarin.

   “Kemungkinan dua kelompok ini memerima,  karena kedua pihak stamina menurun karena dialog ini dari pukul 11.30 WIT  dan puji Tuhan, karena campur tangan Tuhan, ada roh baik dan  sepakat menghakhiri sengketa,”katanya

Baca Juga :  Wakapolres dan Kasatlantas Polres Diganti

  Menurutnya, untuk proses pembayaran denda akan dilaksanakan pada 7 September. Artinya diberikan waktu bagi pihak pelaku untuk menyelesaikan pembayaran denda adat itu selama dua minggu dari hari ini yang juga nanti akan dilakukan di Polres jayawijaya

   “Tuntutan denda dari kedua pihak, masing-masing bayar. Pihak ismael itu   membayar denda 35 wam, sedangkan Yairus dibayar dengan 30 wam hanya ternak saja, untuk uang tunai tidak ada,  Ini dibayar kepada keluarga korban, tentu kepada kepala suku, kepala perang. wam itukan di sini harganya per ekor itu 40-50 juta.” jelas Rumaropen 

  Ucapapan terimakasih juga dilontarkan Kapolres Jayawijaya kepada kepala suku perang dan kepala suku dari masing -masing kampung, kepala distrik Pelebaga dan Hubikosi, kepala LMA distrik dan Kabupaten Jayawijaya, para kepala desa dari kedua distrik yang sudah hadir dan memberikan sanksi denda adat yang bisa diterima oleh masing -masing pihak. (jo/tri)

Dialog Penetapan Denda adat yang berlangsung hingga 12 jam di Mapolres Jayawijaya akhirnya bisa disepakati kedua kubu untuk membayar denda adat 65 ekor ternak Babi (Wam). ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA – Dua Kubu yang bertikai antara Kampung Wuka Hilapok Distrik Pelebaga dan Kampung Meagama Distrik Hubikosi akhirnya menemukan solusi untuk penetapan denda adat. Kesepakatan ini setelah melalui dialog selama  12 jam lamanya di Polres Jayawijaya. Dimana kedua kubu sepakat untuk membayar denda adat sebanyak 65 ekor wam  kepada dua keluarga korban penganiayaan di Jalan Trans Kimbim dan Jalan Safridarwin Wamena.

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen mengatakan dialog pada Senin (24/8) ini dimulai pukul 11.30 WIT dan baru mencapai keepakatan pada pukul 00.10 WIT.  “Mereka sepakat untuk pembayaran kepada keluarga korban kepala Kampung Meagama Ismael Elopere dengan ternak Wam (Babi) sebanyak 35 ekor, sementara untuk korban pembunuhan di jalan Safridarwin Yairus Elopere 30 ekor Wam (Babi) sehingga semuanya 65 ekor  ternak Babi,”ungkapnya Selasa (25/8) kemarin.

Baca Juga :  1 Syawal Momentum Tebarkan Contoh Kebaikan di Tengah Masyarakat

   Ia juga menyatakan melalui media di Wamena, masyarakat  bisa menyaksikan sendiri bahwa terjadi perdebatan bahkan sempat bersitegang, tetapi terkendali dan Kapolres yang langsung memimpin, memandu komunikasi antara kedua bela pihak  sehingga bisa meredahkan suasana. 

  “Mulai ribut kita skors dan berikan waktu minum kopi dahulu. Kemudian kita lanjut lagi. Beberapa kali skors karena belum ada kesepahaman dan bahkan kedua kelompok ini ingin untuk rapat ditunda untuk hari berikutnya. Tetapi saya tegas untuk saya tidak berikan kesempatan kepada mereka untuk pulang dan ini tidak bisa dibatalkan.” beber Rumaropen.

  Kapolres mengaku telah berkoordinasi dengan FKUB dan LMA Jayawijaya dan akhirnya bisa pecahkan bersama meskipun berulang-ulang diskors sampai ada kesepakatan kedua belah pihak  pada dini hari kemarin.

   “Kemungkinan dua kelompok ini memerima,  karena kedua pihak stamina menurun karena dialog ini dari pukul 11.30 WIT  dan puji Tuhan, karena campur tangan Tuhan, ada roh baik dan  sepakat menghakhiri sengketa,”katanya

Baca Juga :  Bupati Nahor Serahkan Bantuan Mobil Operasional bagi GIDI

  Menurutnya, untuk proses pembayaran denda akan dilaksanakan pada 7 September. Artinya diberikan waktu bagi pihak pelaku untuk menyelesaikan pembayaran denda adat itu selama dua minggu dari hari ini yang juga nanti akan dilakukan di Polres jayawijaya

   “Tuntutan denda dari kedua pihak, masing-masing bayar. Pihak ismael itu   membayar denda 35 wam, sedangkan Yairus dibayar dengan 30 wam hanya ternak saja, untuk uang tunai tidak ada,  Ini dibayar kepada keluarga korban, tentu kepada kepala suku, kepala perang. wam itukan di sini harganya per ekor itu 40-50 juta.” jelas Rumaropen 

  Ucapapan terimakasih juga dilontarkan Kapolres Jayawijaya kepada kepala suku perang dan kepala suku dari masing -masing kampung, kepala distrik Pelebaga dan Hubikosi, kepala LMA distrik dan Kabupaten Jayawijaya, para kepala desa dari kedua distrik yang sudah hadir dan memberikan sanksi denda adat yang bisa diterima oleh masing -masing pihak. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya