Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Hasil PSU Dilaporkan ke MK dan DPRD Yalimo

Yehemia Walianggen ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen mengungkapkan bahwa dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Distrik Welarek dan Apalapsili,  telah ditetapkan paslon Erdi Dabi – Jhon Wilil sebagai pemenangnya. Karena itu, pihaknya akan melaporkan hasil tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

  Menurut Yehemia, meski dalam amar putusan MK sebelumnya, tidak diperintahkan melaporkan hasil PSU, namun dalam edaran KPU RI 278, KPU Yalimo wajib menyampaikan laporan jika telah melaksanakan tahapan PSU-nya, tembusannya akan disampaikan ke KPU RI dan Bawaslu RI.

  “Memang usai tahapan PSU ini kami harus laporkan kepada MK, ini termuat dalam edaran KPU RI nomor 278, meskipun dalam amar putusan pelaksanaan PSU yang dikeluarkan majelis Hakim MK tidak menyebutkan itu,”ungkapnya Jumat (21/5) kemarin.

  Selain melapor ke MK, kata Walianggen, KPU Yalimo juga telah melakukan pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih telah diajukan kepada DPRD Yalimo sejak 19 Mei kemarin atau 3 hari setelah penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Yalimo. Selanjutnya KPU Yalimo serahkan kepada DPRD Yalimo karena proses ini mereka harus cepat tindak lanjuti, kalau tidak ditindaklanjuti pasti ada konsekuensi hukum yang mereka hadapi.

Baca Juga :  Pembantaian 20 Karyawan PT Sitaka Karya Direkonstruksi

  “Ini satu proses resmi yang sudah kami laksanakan sehingga kini tindak lanjut pengesahan itu ada di DPRD Yalimo,”katanya.

   Ia menyatakan kalau masalah gugatan di MK yang diajukan pihak yang merasa dirugikan itu beda lagi , nanti tinggal dibuktikan hasil dari pada pasangan calon terpilih kemudian pengesahan kepada ketua DPRD Yalimo, hasil ini akan dirangkum menjadi satu dan diantarkan kepada MK.

   “Artinya sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Yalimo, KPU Persilahkan DPRD untuk melakukan proses selanjutnya, tugas kita hanya pengajuan dan pengesahan saja melalui surat pengantar KPU Yalimo yang ditujukan kepada Ketua DPRD Yalimo,” bebernya.

  Ia menegaskan, kalau ada yang menilai pleno penetapan yang dilakukan KPU Yalimo itu tidak sah, maka yang bisa menggugat hanya di depan hukum karena keputusan yang telah dikeluarkan KPU itu mutlak dalam pelaksanaan tahapan PSU.

Baca Juga :  Kerja Keras Pemkab Deiyai Tekan C-19 Diapresiasi

   “Kalau ada yang nilai pleno kami tidak sah silahkan menggugat secara hukum kami siap untuk membuktikan apa yang telah kami tetapkan,”tegas Walianggen.

  Ia menambahkan suara untuk paslon 01 itu sudah mencapai 52,6 persen sudah  melebihi standar 50 persen ini sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor 24 B sehingga KPU bisa melakukan penetapan pemenang Pilkada Yalimo.

  “Kalau ada pengajuan gugatan lagi ke MK itu hal biasa, ada kabupaten yang sudah melakukan pelantikan bupati terpilih tapi masih melakukan gugatan, ini sebenarnya hal yang biasa namun karena baru terjadi di Kabupaten Yalimo sehingga dikatakan baru,”tutup Walianggen. (jo/tri)

Yehemia Walianggen ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen mengungkapkan bahwa dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Distrik Welarek dan Apalapsili,  telah ditetapkan paslon Erdi Dabi – Jhon Wilil sebagai pemenangnya. Karena itu, pihaknya akan melaporkan hasil tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

  Menurut Yehemia, meski dalam amar putusan MK sebelumnya, tidak diperintahkan melaporkan hasil PSU, namun dalam edaran KPU RI 278, KPU Yalimo wajib menyampaikan laporan jika telah melaksanakan tahapan PSU-nya, tembusannya akan disampaikan ke KPU RI dan Bawaslu RI.

  “Memang usai tahapan PSU ini kami harus laporkan kepada MK, ini termuat dalam edaran KPU RI nomor 278, meskipun dalam amar putusan pelaksanaan PSU yang dikeluarkan majelis Hakim MK tidak menyebutkan itu,”ungkapnya Jumat (21/5) kemarin.

  Selain melapor ke MK, kata Walianggen, KPU Yalimo juga telah melakukan pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih telah diajukan kepada DPRD Yalimo sejak 19 Mei kemarin atau 3 hari setelah penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Yalimo. Selanjutnya KPU Yalimo serahkan kepada DPRD Yalimo karena proses ini mereka harus cepat tindak lanjuti, kalau tidak ditindaklanjuti pasti ada konsekuensi hukum yang mereka hadapi.

Baca Juga :  Lagi Pleno KPU Terkendala Penyelesaian Masalah Peralihan Suara di 3 Distrik

  “Ini satu proses resmi yang sudah kami laksanakan sehingga kini tindak lanjut pengesahan itu ada di DPRD Yalimo,”katanya.

   Ia menyatakan kalau masalah gugatan di MK yang diajukan pihak yang merasa dirugikan itu beda lagi , nanti tinggal dibuktikan hasil dari pada pasangan calon terpilih kemudian pengesahan kepada ketua DPRD Yalimo, hasil ini akan dirangkum menjadi satu dan diantarkan kepada MK.

   “Artinya sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Yalimo, KPU Persilahkan DPRD untuk melakukan proses selanjutnya, tugas kita hanya pengajuan dan pengesahan saja melalui surat pengantar KPU Yalimo yang ditujukan kepada Ketua DPRD Yalimo,” bebernya.

  Ia menegaskan, kalau ada yang menilai pleno penetapan yang dilakukan KPU Yalimo itu tidak sah, maka yang bisa menggugat hanya di depan hukum karena keputusan yang telah dikeluarkan KPU itu mutlak dalam pelaksanaan tahapan PSU.

Baca Juga :  Desak Pimpinan Dewan Bentuk Pansus Covid-19

   “Kalau ada yang nilai pleno kami tidak sah silahkan menggugat secara hukum kami siap untuk membuktikan apa yang telah kami tetapkan,”tegas Walianggen.

  Ia menambahkan suara untuk paslon 01 itu sudah mencapai 52,6 persen sudah  melebihi standar 50 persen ini sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor 24 B sehingga KPU bisa melakukan penetapan pemenang Pilkada Yalimo.

  “Kalau ada pengajuan gugatan lagi ke MK itu hal biasa, ada kabupaten yang sudah melakukan pelantikan bupati terpilih tapi masih melakukan gugatan, ini sebenarnya hal yang biasa namun karena baru terjadi di Kabupaten Yalimo sehingga dikatakan baru,”tutup Walianggen. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya