
WAMENA- Rencana penerapan New Normal di kawasan Lapago dengan dibukanya Bandara Wamena 22 Juni mendatang, membuat masyarakat berbondong -bondong mencari dan melengkapi persyaratan yang menjadi ketentuan pemerintah daerah untuk bisa bepergian keluar dari Jayawijaya, baik itu siswa yang aman melanjutkan pendidikanya dan keperluan lainnya.
Adinda, salah satu masyarakat yang sempat ditemui Cenderawasih Pos, menilai prosedur yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk keluar dari Jayawijaya sebenarnya sudah diterapkan sebelum rencana pembukaan Bandara Wamena yakni dengan penerbangan Hercules yang membantu masyarakat, namun sepertinya harus ada yang diubah mekanismenya seperti rapid test.
“Sebenarnya ada penerbangan hercules yang membantu, hanya saja prosedur dari pemda sedikit sulit dan harus diubah seperti rapid test. Ini harusnya dilakukan lebih dulu sebelum mengurus surat yang lainnya agar kalau hasil rapidnya reaktif bisa langsung dikarantina,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (18/6) kemarin.
Dinda menyatakan, apabila melakukan pengurusan surat -surat dan dilanjutkan dengan rapid tes dan jika hasilnya reaktif, sia -sia kepengurusan surat yang dilakukan karena pemda tak akan mengeluarkan rekomendasi bagi yang hasil rapidnya reaktif, sehingga mungkin lebih baik dirapid test dulu baru dilakukan pengurusan surat -surat.
“Hasil rapid ini yang menentukan orang layak terbang atau tidak, kalau reaktif tak mungkin diizinkan untuk terbang, kami juga mengeluhkan prosedur dari Kantor Kesehatan Pelabuhan yang terlalu berbelit-belit kepengurusannya, meskipun berkas sudah lengkap tetapi masih saja dipersulit dengan meminta rekomendasi dari berbagai pihak,”papar Dinda.
Berbeda dengan Alex Kobak yang merupakan seorang siswa yang saat ini ingin melanjutkan pendidikan di bangku perkuliahan di Jayapura. Ia menlai kepengurusan administrasi yang dikeluarkan pemerintah sudah baik dan cepat, hanya saja ada oknum luar pemerintah yang ingin memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan.
“Kemarin saya diberikan informasi jika untuk melakukan pengurusan surat izin terbang harus membayar Rp 500 ribu, namun setelah saya mendapat informasi dari kakak wartawan jika itu gratis saya coba untuk mengajukan permohonan dan ternyata benar tidak ada pungutan biaya yang ditarik,” bebernya.
Ia juga menyatakan untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk keluar dari Jayawijaya cukup mudah dengan melayangkan surat permohonan yang dilengkapi dengan KTP, Transkrip Nilai, Kartu Keluarga dalam hitungan beberapa jam ada disposisi untuk melakukan rapid test. Usai rapid test dan hasilnya keluar negative, maka surat jalan bisa didapatkan.
“Saya sudah mendapatkan surat layak terbang dari Pemda Jayawijaya, saya ingin keluar dari Wamena untuk melanjutkan pendidikan saya di bangku kuliah di Jayapura dan menunggu penerbangan dibuka kembali,” tutup Alex Kobak. (jo/tri)