Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Batas Waktu Aktifitas Masyarakat Perlu Dikaji Lagi

Penertiban pedagang di Pasar Potikelek oleh aparat Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP beberapa waktu lalu. (FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengaku belum melakukan rapat Koordinasi dengan Forkopimda Jayawijaya untuk mengambil sikap terkait dengan  revisi surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Yakni, terkait  pembatasan aktifitas masyarakat di Jayawijaya. Namun ia merencanakan untuk melakukan pertemuan itu.

  “Kami belum melakukan pertemuan dengan Forkopimda Jayawijaya untuk menentukan sikap yang harus diambil oleh pemerintah pasca ada 3 pasien yang positif di Jayawijaya ,”ungkapnya Rabu (15/4) kemarin.

  Menurutnya, sebelum ada langkah untuk melakuka revisi maka pemerintah harus memastikan jika kebutuhan masyarakat di kampung -kampung terkait  bahan makanan telah tercukupi oleh pemerintah terlebih dahulu, supaya ketika disepakati untuk menutup semua aktifitas masyarakat tidak akan ada masalah lagi.

Baca Juga :  Didiskualifikasi, Tak Bisa Lagi Daftar di KPU

“Kita perlu pastikan bahan makanan untuk masyarakat harus terpenuhi dulu sehingga langkah yang kita lakukan ini tidak berpengaruh kepada dampak sosial masyarakat di Jayawijaya,”jelasnya.

  Untuk memenuhi itu, kata Jhon Banua, pihaknya telah meminta 800 ton  beras yang dipersiapkan oleh Bulog Wamena untuk dibagikan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam batasan waktu yang diberlakukan oleh pemerintah.

“Untuk saat ini semua aktifitas masyarakat masih sampai pukul 18.00 WIT,  sudah harus dikosongkan, mungkin batasan ini akan lebih diperketat lagi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Jayawijaya,”katanya.

  Secara terpisah Kapolres Jayawijaya memastikan jika hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat terus -menerus agar bisa menutup tempat usahanya pada waktu -waktu yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga :  BPOM Belum Bisa Dibuka di Wamena

  Terkait dengan revisi batasan waktu,  Kapolres Rumaropen mengaku masih menunggu keputusan dari pimpinan daerah untuk melakukan rapat koordinasi. Artinya apapun langkah yang diambil oleh pemerintah dalam penanganan, pencegahan dan penyebaran Covid -19 di Jayawijaya selalu didukung agar korban tak bertambah.

  “Untuk penertiban masyarakat kita masih menunggu pimpinan daerah untuk melakukan rapat koordinasi bersama untuk mengambil langkah selanjutnya, kalau ada keputusan maka kita juga bisa mengambil langkah konkret,” beber Rumaropen.(jo/tri)

Penertiban pedagang di Pasar Potikelek oleh aparat Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP beberapa waktu lalu. (FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengaku belum melakukan rapat Koordinasi dengan Forkopimda Jayawijaya untuk mengambil sikap terkait dengan  revisi surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Yakni, terkait  pembatasan aktifitas masyarakat di Jayawijaya. Namun ia merencanakan untuk melakukan pertemuan itu.

  “Kami belum melakukan pertemuan dengan Forkopimda Jayawijaya untuk menentukan sikap yang harus diambil oleh pemerintah pasca ada 3 pasien yang positif di Jayawijaya ,”ungkapnya Rabu (15/4) kemarin.

  Menurutnya, sebelum ada langkah untuk melakuka revisi maka pemerintah harus memastikan jika kebutuhan masyarakat di kampung -kampung terkait  bahan makanan telah tercukupi oleh pemerintah terlebih dahulu, supaya ketika disepakati untuk menutup semua aktifitas masyarakat tidak akan ada masalah lagi.

Baca Juga :  Penutupan Bandara Wamena Diperpanjang 14 Hari

“Kita perlu pastikan bahan makanan untuk masyarakat harus terpenuhi dulu sehingga langkah yang kita lakukan ini tidak berpengaruh kepada dampak sosial masyarakat di Jayawijaya,”jelasnya.

  Untuk memenuhi itu, kata Jhon Banua, pihaknya telah meminta 800 ton  beras yang dipersiapkan oleh Bulog Wamena untuk dibagikan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam batasan waktu yang diberlakukan oleh pemerintah.

“Untuk saat ini semua aktifitas masyarakat masih sampai pukul 18.00 WIT,  sudah harus dikosongkan, mungkin batasan ini akan lebih diperketat lagi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Jayawijaya,”katanya.

  Secara terpisah Kapolres Jayawijaya memastikan jika hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat terus -menerus agar bisa menutup tempat usahanya pada waktu -waktu yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga :  Resmi Buka Musrenbang RPJPD Kabupaten Tolikara Tahun 2025 – 2045

  Terkait dengan revisi batasan waktu,  Kapolres Rumaropen mengaku masih menunggu keputusan dari pimpinan daerah untuk melakukan rapat koordinasi. Artinya apapun langkah yang diambil oleh pemerintah dalam penanganan, pencegahan dan penyebaran Covid -19 di Jayawijaya selalu didukung agar korban tak bertambah.

  “Untuk penertiban masyarakat kita masih menunggu pimpinan daerah untuk melakukan rapat koordinasi bersama untuk mengambil langkah selanjutnya, kalau ada keputusan maka kita juga bisa mengambil langkah konkret,” beber Rumaropen.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya