Ia juga menjelaskan, untuk masalah SK bupati menjelaskan bahwa apakah 15 tahun yang lalu telah melakukan pemilihan kepala kampung secara sah, dipilih dikampung atau tidak, kalau tidak perlu dipahami jika Papua punya kekhususan, ia sendiri sudah bertanya ke pemerintah pusat dan bupati punya kewenangan untuk melakukan perbaikan pemerintahan.
“SK yang dikeluarkan itu bagi kepala kampung yang meninggal dan masih hidup namun masa jabatannya sudah berakhir namun digantikan Plt 2024 itu semua saya ganti melalui satu SK, dan itu sah bahkan tidak akan pernah saya tarik selama pelaksana tugas,” tutup mantan Dandim 1702/Jayawijaya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos