MERAUKE- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Lukas Laksana Frans memberikan pernyataan keras kepada seluruh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Saat memberikan remisi khusus Natal kepada warga Binaan Lapas Klas IIB Merauke yang merayakan Natal tepat 25 Desember 2021, Kalapas mengingatkan untuk selalu berbuat baik, mau dengar-dengaran dan mematuhi peraturan yang ada.
Sebab menurutnya, dengan mau dibina dan mematuhi peraturan, maka akan banyak keuntungan yang diperoleh. “Tapi, jika mau jadi jagoan dalam Lapas, maka anda akan membusuk di dalam Lapas,” tandas Kalapas.
Pria asal Kupang, NTT ini mengatakan bahwa dirinya tidak bosan-bosannya menyampaikan untuk selalu berbuat baik di dalam Lapas. Karena kedepan, kata Kalapas, bagi yang mendapatkan remisi tidak hanya persyaratan administrasi, tapi lebih pada persyaratan subtantif.
“Kalau saya masih tetap jadi Kalapas sampai Natal berikutnya, saya akan menyeleksi lebih dari persyaratan administratif yang ada sekarang. Saya lebih pada persyaratan subtantif. Meski secara hitung-hitungan sudah memenuhi persyaratan administrasi, tapi kalau persyaratan subtantif tidak layak, maka saya tidak akan usulkan untuk mendapatkan remisi. Sikap anda harus berubah,” tandasnya.
Sebab, lanjut Kalapas, Lapas merupakan tempat membina untuk lebih baik. Karena menjadi harapan pemerintah dimana Lapas merupakan tempat untuk membina orang yang tadinya melanggar hukum dan sebagainya dan setelah masuk lapas dan saat keluar dari Lapas mesti harus lebih baik. “Bukan tambah jahat,” tandasnya.
Begitu juga untuk remisi Umum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, persyaratan subtantif akan menjadi pertimbangan utama dalam memberikan remisi. “Kalau anda sudah memenuhi persyaratan administratif, maka alangkah lebih bagusnya lagi kalau memenuhi syarat subtantif,” terangnya.
Karena ada perubahan sikap dan semakin bagus dan ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat, maka akan diterima masyarakat kembali dengan baik. Pernyataan Kalapas Lukas Laksana Frans ini terkait dengan kejadian beberapa waktu lalu, dimana terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh sesama Napi terhadap 2 warga Lapas Merauke hanya karena termakan isu.
Dimana kedua korban dituduh melakukan Suanggi (Santet) terhadap seorang Napi yang meninggal saat dibawa ke RSUD Merauke. Padahal, Napi yang meninggal tersebut karena Covid dan adanya penyakit bawaan. Untuk diketahui, dari total warga binaan Lapas Merauke 373 orang, sebanyak 204 diantaranya mendapatkan remisi.
“Dari 204 orang yang mendapatkan remisi, 2 diantaranya bebas setelah mendapatkan potongan pidana selama 2 bulan,” katanya.
Kedua Napi yang bebas tersebut adalah Thomas Nuangka dan Seprianus Sae. Sementara untuk remisi 15 hari sebanyak 17 orang, remisi 1 bulan 152 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 27 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang. (ulo/tri)