Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pembunuh Anak Dituntut 10 Tahun

Terdakwa Maksimus Wanok,  Warga  Kampung Niniati, Distrik Niniati, Kabupaten Boven Digoel saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (25/4) ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos)

MERAUKE-  Maksimus Wanok  (21) pelaku pembunuhan  terhadap seorang  anak yang masih di bawah umur bernama Petrus Rivando,  dituntut selama 10 tahun denda Rp 100 juta  subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut  Umum Leily Sriwidianti dalam  sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan  Negeri Merauke, Kamis  (25/4).  Kasus pembunuhan ini terjadi  di perumahan Pegawai, Kilometer  03  Tanah Merah-Kabupaten   Boven Digoel pada 30 November 2018  lalu, sekira pukul 01.30 WIT.

  Oleh JPU,  terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan  Anak sebagaimana  dakwaan Jaksa Penuntut Umum.   Hal-hal yang memberatkan  terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan  anak korban meninggal dunia, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban  dan perbuatan  yang dilakukan terdakwa secara sadis  terhadap  orang yang tak berdaya  yakni anak  yang baru berumur 13 tahun serta meresahkan  masyarakat. Sedangkan meringankan, terdakwa mengaku dan menyesalinya, belum pernah   dihukum dan ada  perdamaian dengan keluarga  korban.  (ulo/tri)  

Baca Juga :  Tidak Ada Aktivitas, Izin Lokasi 17 Perusahaan Dicabut
Terdakwa Maksimus Wanok,  Warga  Kampung Niniati, Distrik Niniati, Kabupaten Boven Digoel saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (25/4) ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos)

MERAUKE-  Maksimus Wanok  (21) pelaku pembunuhan  terhadap seorang  anak yang masih di bawah umur bernama Petrus Rivando,  dituntut selama 10 tahun denda Rp 100 juta  subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut  Umum Leily Sriwidianti dalam  sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan  Negeri Merauke, Kamis  (25/4).  Kasus pembunuhan ini terjadi  di perumahan Pegawai, Kilometer  03  Tanah Merah-Kabupaten   Boven Digoel pada 30 November 2018  lalu, sekira pukul 01.30 WIT.

  Oleh JPU,  terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan  Anak sebagaimana  dakwaan Jaksa Penuntut Umum.   Hal-hal yang memberatkan  terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan  anak korban meninggal dunia, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban  dan perbuatan  yang dilakukan terdakwa secara sadis  terhadap  orang yang tak berdaya  yakni anak  yang baru berumur 13 tahun serta meresahkan  masyarakat. Sedangkan meringankan, terdakwa mengaku dan menyesalinya, belum pernah   dihukum dan ada  perdamaian dengan keluarga  korban.  (ulo/tri)  

Baca Juga :  Coklit Selesai,  Daftar Pemilih Bisa Bertambah dan Berkurang 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya