Tuesday, January 27, 2026
29.3 C
Jayapura

Terkait Korupsi, Direktur CV Bangun Sarana Papua Ditahan

MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke telah menahan Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial JHY terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan air bersih di Kampung Firigawe Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Intel Willy Ater, SH, ditemui media ini membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial JHY tersebut. ‘’Minggu kemarin, yang bersangkutan resmi kita tahan,’’ tandas Willy Ater, di ruang kerjanya, Kamis (22/1).

Willy Ater menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah pihaknya melayangkan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan. ‘’Kemudian didampingi penasehat hukumnya mengantar yang bersangkutan ke sini. Setelah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudia kita lakukan penahanan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Lewat Vidcon, Dandim Beberkan Pelaksanaan TMMD ke-119 ke Kasdam 

Dengan penahanan ini, maka Kejaksan Negeri Merauke telah menahan 3 tersangka. Dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri Merauke menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Boven Digoel berinisial FT dan Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K.

‘’Tersangka JHY ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditahan minggu lalu, sambil menyusun surat dakwaan,’’ katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel di tahun 2023 mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp 3.340.768.000.

Namun karena ada aksi pemalangan sehingga oleh Kepala Dinas PUPR Boven Digoel memindahkan lokasi ke Kampung Kawagit, Distrik Firiwange. Sampai penutupan anggaran 2023, yang dibangun di lokasi baru di Kampung Kawagit tersebut baru pondasi, sehingga oleh Inspektorat Kabupaten Boven Digoel menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. (ulo/wen)

Baca Juga :  Panglima Siap Evaluasi TNI di Jabatan Sipil

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke telah menahan Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial JHY terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan air bersih di Kampung Firigawe Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Intel Willy Ater, SH, ditemui media ini membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial JHY tersebut. ‘’Minggu kemarin, yang bersangkutan resmi kita tahan,’’ tandas Willy Ater, di ruang kerjanya, Kamis (22/1).

Willy Ater menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah pihaknya melayangkan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan. ‘’Kemudian didampingi penasehat hukumnya mengantar yang bersangkutan ke sini. Setelah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudia kita lakukan penahanan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Penggali Pasir Kucing-Kucingan dengan Petugas

Dengan penahanan ini, maka Kejaksan Negeri Merauke telah menahan 3 tersangka. Dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri Merauke menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Boven Digoel berinisial FT dan Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K.

‘’Tersangka JHY ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditahan minggu lalu, sambil menyusun surat dakwaan,’’ katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel di tahun 2023 mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp 3.340.768.000.

Namun karena ada aksi pemalangan sehingga oleh Kepala Dinas PUPR Boven Digoel memindahkan lokasi ke Kampung Kawagit, Distrik Firiwange. Sampai penutupan anggaran 2023, yang dibangun di lokasi baru di Kampung Kawagit tersebut baru pondasi, sehingga oleh Inspektorat Kabupaten Boven Digoel menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. (ulo/wen)

Baca Juga :  Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Katolik Santa Fatimah 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya