Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Dipukul dengan Balok, Buruh TKBM Tewas

Pelaku pembunuhan buruh TKBM saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Merauke di ruang Reserse Kriminal Polres Merauke, Sabtu (22/8) (Foto :Sulo/Cepos)

MERAUKE– Seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Merauke bernama Dewa (19) tewas, akibat dipukul pelaku berinisial YY (26) dengan menggunakan balok. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke Jumat (21/8) sekitar pukul 16.00 WIT, namun nyawannya tidak tertolong.

Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH, MH didampingi Kanit Opsnal Muh. Risal membenarkan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut. Motifnya, kata Kasat Reskrim adalah kesalahpahaman antara korban dengan pelaku.

Baca Juga :  Tantangan ke Depan Semakin Berat, WKRI Harus Tumbuh Kuat

Dimana korban menuduh pelaku berselingkuh dengan pacar korban. Kasus ini berawal saat pelaku bertemu dengan korban di sekitar Jalan Aru. Kemudian terjadi pertengkaran karena korban menuduh pelaku berselingkuh dengan pacarnya. Kemudian korban mengambil sebuah kayu balok. Melihat itu, pelaku langsung lari meninggalkan korban.

Namun korban mengejar dari belakang. Pelaku berhasil bersembunyi dari korban di sebuah kios. Saat bersembunyi, pelaku melihat dan mengambil sebuah potongan papan selanjutnya menuju korban, namun korban tidak melihat kedatangan pelaku. Sehingga pelaku memukul korban.

Selanjutnya pelaku berhasil merebut balok dari tangan korban. Pelaku kemudian memukul korban dengan dengan balok tersebut mengenai bagian kepala belakang korban 2 kali. Akibatnya, korban jatuh tersungkur. Korban kata Kasat Reskrim, sempat dilarikan ke rumah sakit Angkatan Laut Merauke namun nyawanya tak tertolong.

Baca Juga :  Hendrikus Mahuze Yakin Golkar Beri Dukungan

Sementara pelaku yang berhasil melarikan diri setelah melihat korban sudah terjatuh tersebut berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim 4 jam setelah kejadian tersebut. Pencarian dan penangkapan dilakukan oleh Kanit Opsnal Reskrim Aipda M. Risal.

Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Reskrim, pelaku dijerat Primer Pasal 338 KUHP dan subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara. Sabtu (22/8), penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk para saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. (ulo/tri)

Pelaku pembunuhan buruh TKBM saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Merauke di ruang Reserse Kriminal Polres Merauke, Sabtu (22/8) (Foto :Sulo/Cepos)

MERAUKE– Seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Merauke bernama Dewa (19) tewas, akibat dipukul pelaku berinisial YY (26) dengan menggunakan balok. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke Jumat (21/8) sekitar pukul 16.00 WIT, namun nyawannya tidak tertolong.

Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH, MH didampingi Kanit Opsnal Muh. Risal membenarkan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut. Motifnya, kata Kasat Reskrim adalah kesalahpahaman antara korban dengan pelaku.

Baca Juga :  Kadim 1707 Merauke Berbagi 1.000 Bingkisan Natal

Dimana korban menuduh pelaku berselingkuh dengan pacar korban. Kasus ini berawal saat pelaku bertemu dengan korban di sekitar Jalan Aru. Kemudian terjadi pertengkaran karena korban menuduh pelaku berselingkuh dengan pacarnya. Kemudian korban mengambil sebuah kayu balok. Melihat itu, pelaku langsung lari meninggalkan korban.

Namun korban mengejar dari belakang. Pelaku berhasil bersembunyi dari korban di sebuah kios. Saat bersembunyi, pelaku melihat dan mengambil sebuah potongan papan selanjutnya menuju korban, namun korban tidak melihat kedatangan pelaku. Sehingga pelaku memukul korban.

Selanjutnya pelaku berhasil merebut balok dari tangan korban. Pelaku kemudian memukul korban dengan dengan balok tersebut mengenai bagian kepala belakang korban 2 kali. Akibatnya, korban jatuh tersungkur. Korban kata Kasat Reskrim, sempat dilarikan ke rumah sakit Angkatan Laut Merauke namun nyawanya tak tertolong.

Baca Juga :  Tantangan ke Depan Semakin Berat, WKRI Harus Tumbuh Kuat

Sementara pelaku yang berhasil melarikan diri setelah melihat korban sudah terjatuh tersebut berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim 4 jam setelah kejadian tersebut. Pencarian dan penangkapan dilakukan oleh Kanit Opsnal Reskrim Aipda M. Risal.

Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Reskrim, pelaku dijerat Primer Pasal 338 KUHP dan subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara. Sabtu (22/8), penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk para saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya