
MERAUKE-Dalam rangka mempermudah pelayanan dalam pengantaran barang bukti tilang dan non tilang, Kejaksaan Negeri Merauke melakukan kerja sama Memorandum of Understanding (MoU). Penandatangan MoU kedua pihak tersebut dilakukan Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH dan Kepala Kantor Pos Merauke Denny Hamolongan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (23/6).
Kepala Kantor Pos Merauke Denny Halomongan menyampaikan terima kasih atas kerja sama ini karena yang menjajaki kerja sama ini bermula dari Kejari Merauke. ‘’Biasanya dari kami Kantor Pos, tapi ini sudah dimulai dari Kejaksaan Negeri merauke yang meminta kepada kami untuk dilakukan kerja sama dan ini sangat luar biasa,’’ katanya.
Dengan kerja sama ini, kata Denny, maka masyarakat yang memiliki barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya tidak perlu jauh-jauh datang ke Merauke, misalnya dari Kabupaten Mappi atau Boven Digoel atau Asmat dengan biaya yang cukup besar. Tapi, mereka tetap menunggu di tempat dan pihaknya yang akan mengantarkan kepada pemilik barang bukti yang dikembalikan tersebut.
“Karena kami punya wilayah kerja berada di 4 kabupaten, sama dengan wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat,’’ terangnya Denny berharap kerja sama ini dapat bermanfaat dimana menuntutan menjadi urusan kejaksaan sedangkan pengantaran menjadi urusan Kantor Pos Merauke.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, menyampaikan terima kasih atas kesepakatan kerja sama ini dan apa yang sudah dituangkan dalam kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik. ‘’Intinya kita ingin melayani masyarakat Merauke dan 3 kabupaten lainnya dengan pelayanan yang lebih baik lagi. Saya piker pelayanan kantor pos sekarang sudah sangat luar bisa,’’ jelasnya.
Kajari menjelaskan jika barang-barang masyarakat yang selama ini barang-barangnya disita untuk pembuktian perkara dengan datang sendiri ambil dengan biaya sendiri, maka pihaknya berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui bantuan Kantor Pos. “Biaya yang timbul dari pengantaran barang bukti tersebut dimana kantor pos bersedia untuk pengantaran barang bukti gratis. Jadi memberikan pelayanan yang prima. Dengan adanya kerja sama ini baik Kejaksaan Negeri Merauke dan Kantopr POs Merauke bisa berbuat lebih banyak lagi dan dapat melayani seluruh masyarakat dengan baik,’’ tandasnya. (ulo/tri)