
MERAUKE- Jika sebelumnya puluhan warga yang menamakan Solidaritas Masyarakat Marind menolak non Papua maju sebagai calon bupati dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang, maka penolakan yang sama datang dari elemen mahasiswa yang ada di Merauke, Selasa (18/8).
Demo damai ini diawali dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Merauke yang ada di jalan Ahmad Yani Merauke. Namun massa tidak bisa masuk dalam halaman Kantor KPU Merauke karena dihadang petugas kepolisian yang berjaga.
Bahkan Polisi sempat mengeluarkan dua kali tembakan peringatan ke udara karena pendemo sempat membakar ban di tengah jalan. Namun demikian, aksi demo tersebut berlangsung aman dan damai.
Setelah melakukan orasi, kemudian pendemo bergeser ke Kantor bupati, namun tidak sempat masuk ke dalam halaman kantor bupati dan hanya di jalan raya. Selanjutnya bergeser ke Kantor DPRD Kabupaten Merauke yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina.
Saat orasi, mereka menyatakan menolak bakal calon Bupati Heribertus Silubun dan Hendrikus Mahuze yang diketahui sudah mengantongi dukungan dari parpol yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU. “Kami meminta kepada partai politik untuk memberikan SK kepada pasangan calon bupati orang asli Marind. Kami dengan tegas menolak calon bupati non Papua,’’ kata Paulus Wafa, salah satu mahasiswa yang memberikan orasi.
Paulus Wafa menilai bahwa orang Marind semakin terpinggirkan dari tanah ulayatnya sendiri. Karena di gedung DPRD Merauke tinggal 3 keterwakilan OAP. Sekarang untuk calon bupati Merauke kembali akan dikuasai oleh non Papua. “Kami minta kepada non Papua untuk segera mundur,” pintanya.
Hal sama juga disuarakan Kasimirus Kramo, melalui orasinya. Ia menilai bahwa non OAP mulai mengambil hak kesulungan orang Marind di Tanah ini. Sejumlah mahasiswa tampil menyampaikan orasi dalam aksi tersebut. Sementara itu, Rosina Kebubun, Komisioner KPU Kabupaten Merauke menyatakan sangat menghargai aspirasi yang disampaikan tersebut.
“Tapi kami mau sampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu itu melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ katanya.
Menurutnya, soal usung mengusung bakal calon kepala daerah menjadi ranah dari partai politik. ‘’Tugas kami adalah melakukan verifikasi administrasi terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon yang akan dilaksanakan 4-6 September 2020. Sekali lagi kami sampaikan bahwa pekerjaan kami sebagai penyelenggara adalah memastikan seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh kami itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tandasnya. (ulo/tri)