Kasat Narkoba AKP Subur Hartono saat melakukan pemeriksaan terhadap pemilik 2 paket Sabu berinisial S yang berhasil ditangkap dari persembunyiannya, Senin (16/12). ( foto : Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE-Setelah melalui penyelidikan dan pengejaran, akhir Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil membekuk pemilik 2 paket Sabu yang dikirim dari Makassar di bagian cargo Bandara Mopah Merauke. Pelaku yang berinisial S tersebut berhasil dibekuk, pada Sabtu (14/12).
Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A. Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono membenarka penangkapan pemilik 2 paket sabu tersebut.
“Ya sabtu kemarin, pemilik 2 paket Sabu tersebut sudah kita bekuk. Memang sempat kabur, tapi setelah melalui penyelidikan akhirnya keberadaan yang bersangkutan kita ketahui,’’ tandas Kasat Narkoba Subur Hartono dikonfirmasi, Senin (16/12).
Saat penangkapan di siang hari itu, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Sementara terhadap barang bukti 2 paket sabu tersebut, diakui Kasat Narkoba jika pihaknya belum timbang beratnya berapa. Pelaku sendiri, lanjut Kasat Narkoba akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sekedar diketahui, dua paket Sabu yang diamankan Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Merauke Subur Hartono tersebut ketika Sabu yang dikirim dari Makasar lewat Cargo Bandara Mopah Merauke diambil oleh seorang suruhan dari S sebagai pemilik. Namun saat itu, S sebagai pemilik dari Sabu tersebut langsung menyembunyikan diri setelah mengetahui jika 2 paket sabu yang dikirimnya dari Makssar tersebut telah diamankan Polisi. (ulo/tri)
Kasat Narkoba AKP Subur Hartono saat melakukan pemeriksaan terhadap pemilik 2 paket Sabu berinisial S yang berhasil ditangkap dari persembunyiannya, Senin (16/12). ( foto : Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE-Setelah melalui penyelidikan dan pengejaran, akhir Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil membekuk pemilik 2 paket Sabu yang dikirim dari Makassar di bagian cargo Bandara Mopah Merauke. Pelaku yang berinisial S tersebut berhasil dibekuk, pada Sabtu (14/12).
Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A. Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono membenarka penangkapan pemilik 2 paket sabu tersebut.
“Ya sabtu kemarin, pemilik 2 paket Sabu tersebut sudah kita bekuk. Memang sempat kabur, tapi setelah melalui penyelidikan akhirnya keberadaan yang bersangkutan kita ketahui,’’ tandas Kasat Narkoba Subur Hartono dikonfirmasi, Senin (16/12).
Saat penangkapan di siang hari itu, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Sementara terhadap barang bukti 2 paket sabu tersebut, diakui Kasat Narkoba jika pihaknya belum timbang beratnya berapa. Pelaku sendiri, lanjut Kasat Narkoba akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sekedar diketahui, dua paket Sabu yang diamankan Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Merauke Subur Hartono tersebut ketika Sabu yang dikirim dari Makasar lewat Cargo Bandara Mopah Merauke diambil oleh seorang suruhan dari S sebagai pemilik. Namun saat itu, S sebagai pemilik dari Sabu tersebut langsung menyembunyikan diri setelah mengetahui jika 2 paket sabu yang dikirimnya dari Makssar tersebut telah diamankan Polisi. (ulo/tri)