MERAUKE- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM menilai bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan tempat pemakaman perlu direvisi kembali karena masih ada celah untuk orang melakukan pemakaman di pekarangan mereka seperti yang yang terjadi di RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala Merauke.
Menurut Elias Refra bahwa di Perda tersebut, disebutkan bahwa penguburan dapat dilakukan pertama penguburan umum, penguburan khusus atau keluarga dan penguburan di tempat yang ada izin dari bupati. “Ini masih ada celah untuk melakukan pemakaman di pemukiman. Sebenarnya, jika warga setujui tidak ada masalah, tapi kalau warga tidak setuju ini jadi persoalan,” tandasnya.
Elas Refra menjelaskan, bahwa penguburan yang dilakukan oleh seorang warga RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala Merauke di depan halaman rumahnya bermula saat keluarga duka pergi ke Lurah Mandala dan sampaikan jika warga sudah setuju. Sementara lurah sendiri tidak mengecek langsung ke warga kemudian menyetujui pemakaman di depan rumah tersebut.
Selanjutnya, saat keluarga berduka sudah menggali kuburan, kemudian warga setempat menolak untuk dilakukan pemakaman di tempat tersebut. “Kami langsung ke sana dan pihak keluarga berduka sampaikan bahwa jika ada yang bersedia untuk tidur di kuburan yang sudah digali tersebut mereka bersedia untuk tidak melakukan pemakaman disitu, Karena bagi mereka secara adat, pantang kalau kuburan sudah digali baru tidak dipakai. Kita juga menghormati adat istiadat,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Elias Refra, jalan tengah diambil dengan membuat surat pernyataan antara keluarga berduka dan pihak lurah dimana makam tersebut dapat dipindahkan setelah di atas 5 tahun sesuai dengan UU yang ada.(ulo/tri)
Elias Refra, S.Sos, MM ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM menilai bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan tempat pemakaman perlu direvisi kembali karena masih ada celah untuk orang melakukan pemakaman di pekarangan mereka seperti yang yang terjadi di RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala Merauke.
Menurut Elias Refra bahwa di Perda tersebut, disebutkan bahwa penguburan dapat dilakukan pertama penguburan umum, penguburan khusus atau keluarga dan penguburan di tempat yang ada izin dari bupati. “Ini masih ada celah untuk melakukan pemakaman di pemukiman. Sebenarnya, jika warga setujui tidak ada masalah, tapi kalau warga tidak setuju ini jadi persoalan,” tandasnya.
Elas Refra menjelaskan, bahwa penguburan yang dilakukan oleh seorang warga RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala Merauke di depan halaman rumahnya bermula saat keluarga duka pergi ke Lurah Mandala dan sampaikan jika warga sudah setuju. Sementara lurah sendiri tidak mengecek langsung ke warga kemudian menyetujui pemakaman di depan rumah tersebut.
Selanjutnya, saat keluarga berduka sudah menggali kuburan, kemudian warga setempat menolak untuk dilakukan pemakaman di tempat tersebut. “Kami langsung ke sana dan pihak keluarga berduka sampaikan bahwa jika ada yang bersedia untuk tidur di kuburan yang sudah digali tersebut mereka bersedia untuk tidak melakukan pemakaman disitu, Karena bagi mereka secara adat, pantang kalau kuburan sudah digali baru tidak dipakai. Kita juga menghormati adat istiadat,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Elias Refra, jalan tengah diambil dengan membuat surat pernyataan antara keluarga berduka dan pihak lurah dimana makam tersebut dapat dipindahkan setelah di atas 5 tahun sesuai dengan UU yang ada.(ulo/tri)