MERAUKE- Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM mengungkapkan jika para pengusaha minuman keras berizin dan pengelola tempat hiburan malam keberatan dengan pembatasan yang dilakukan pemerintah daerah tanpa memusyawarahkan pembatasan tersebut terlebih dahulu dengan para pengusaha.
“Ada juga yang keberatan, karena tiba-tiba surat edaran diterima. Sementara belum ada kesepakatan dengan mereka. Selama ini, kalau kita melakukan pembatasan, terlebih dahulu kita mengundang mereka untuk dirapatkan secara sama-sama,” kata Elias Refra ketika ditemui Cenderawasih Pos, Selasa (15/12).
Menurut Elias Refra, para pengusaha Miras maupun orang yang bekerja di THM tersebut juga butuh makan. “Karena hidup ini untuk cari makan. Kadang hati kita juga untuk manusia lain. Saya ambil di saya saja. Dengan gaji yang saya terima setiap bulannya itu saya rasa tidak cukup. Tidak banyak dan bukan sombong. Gaji saya antara Rp 7-8 juta tapi tidak cukup. Bayangkan dengan orang cari makan di tempat itu yang kalau kita terlalu batasi nanti mereka hidup dari mana,” katanya.
Dikatakan, soal aturan pihaknya tetap tegakan. Tapi di sisi sosial masyarakat ini harus dipikirkan sehingga masyarakat juga bisa hidup. “Apakah kita harus tindak masyarakat, mereka pasti tetap patuh terhadap aturan. Tapi kita lihat aturan itu supaya tidak merugikan yang lain. Saya tetap tegakan aturan itu.”tegasnya.
“Tapi yang saya sesalkan harus ada koordinasi supaya kita berpikir semua itu baik. Karena mereka ini adalah masyarakat kita. Apakah kita harus membuat susah mereka. Di satu sisi keamanan harus kita perhatikan tapi disisi lain harus kita lihat. Makanya saya heran, Lokalisasi Yobar di siang hari ditutup. Rasanya tidak pas, karena mereka cari makan. Apakah kita yang kasih makan mereka, tidak,’’ tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam rangka pelaksanaan Pilkada dan memasuki Natal dan Tahun Baru, maka terhitung 2 Desember lalu, Pemkab Merauke membatasi penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam di Merauke. Pembatasan ini berlangsung sampai 2 Januari 2021 mendatang. (ulo/tri)
MERAUKE- Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM mengungkapkan jika para pengusaha minuman keras berizin dan pengelola tempat hiburan malam keberatan dengan pembatasan yang dilakukan pemerintah daerah tanpa memusyawarahkan pembatasan tersebut terlebih dahulu dengan para pengusaha.
“Ada juga yang keberatan, karena tiba-tiba surat edaran diterima. Sementara belum ada kesepakatan dengan mereka. Selama ini, kalau kita melakukan pembatasan, terlebih dahulu kita mengundang mereka untuk dirapatkan secara sama-sama,” kata Elias Refra ketika ditemui Cenderawasih Pos, Selasa (15/12).
Menurut Elias Refra, para pengusaha Miras maupun orang yang bekerja di THM tersebut juga butuh makan. “Karena hidup ini untuk cari makan. Kadang hati kita juga untuk manusia lain. Saya ambil di saya saja. Dengan gaji yang saya terima setiap bulannya itu saya rasa tidak cukup. Tidak banyak dan bukan sombong. Gaji saya antara Rp 7-8 juta tapi tidak cukup. Bayangkan dengan orang cari makan di tempat itu yang kalau kita terlalu batasi nanti mereka hidup dari mana,” katanya.
Dikatakan, soal aturan pihaknya tetap tegakan. Tapi di sisi sosial masyarakat ini harus dipikirkan sehingga masyarakat juga bisa hidup. “Apakah kita harus tindak masyarakat, mereka pasti tetap patuh terhadap aturan. Tapi kita lihat aturan itu supaya tidak merugikan yang lain. Saya tetap tegakan aturan itu.”tegasnya.
“Tapi yang saya sesalkan harus ada koordinasi supaya kita berpikir semua itu baik. Karena mereka ini adalah masyarakat kita. Apakah kita harus membuat susah mereka. Di satu sisi keamanan harus kita perhatikan tapi disisi lain harus kita lihat. Makanya saya heran, Lokalisasi Yobar di siang hari ditutup. Rasanya tidak pas, karena mereka cari makan. Apakah kita yang kasih makan mereka, tidak,’’ tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam rangka pelaksanaan Pilkada dan memasuki Natal dan Tahun Baru, maka terhitung 2 Desember lalu, Pemkab Merauke membatasi penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam di Merauke. Pembatasan ini berlangsung sampai 2 Januari 2021 mendatang. (ulo/tri)