Pelaku bersama dengan barang bukti berupa 12 Paket Narkoba jenis Ganja dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang berhasil diamankan Polisi, Jumat (13/3). (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Seorang pengedar ganja yang juga masih berstatus pelajar berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke, Jumat (13/3). Pelaku berinisial RA tersebut ditangkap sekitar pukul 17.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP Subur Hartono membenarkan penangkapan pengedar ganja tersebut. Menurut Kasat Narkoba, dari penangkapan pelajar 15 tahun tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 12 paket kertas yang berisi ganja, 1 buah kantong plastik hitam, 1 buah tas Noken warna lurik dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan ganja tersebut.
Kasus penangkapan ini jelas Kasat Narkoba berawal saat anggotanya mendapatkan informasi lapangan terkait adanya masyarakat yang sedang konsumsi Miras dan menggunakan ganja. Kemudian pada pukul 16.30 WIT, seluruh anggota Ospnal dikumpulkan untuk melakukan pengintaian penangkapan di sekitar wilayah yang diinformasi masyarakat.
Pada pukul 17.30 WIT, anggota Opsnal yang dipimpin Ipda S. Lewir mendatangi tempat berkumpul masyarakat yang sedang minum miras tersebut dan melihat 2 orang laki-laki. Ketika Tim menghampiri, salah satu dari mereka langsung melarikan diri. Sedangkan pelaku saat itu telah membuang sejumlah uang kertas di jalan kemudian pelaku ditangkap dan dibawa ke mobil.
Dalam mobil diperiksa lalu tas Noken yang pelaku bawa, telah ditemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi bungkusan kertas yg berisi ganja. Selanjutnya pelaku dan BB saat itu juga langsung diamankan dan dibawa ke Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut. Sementara saat menjalani pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika ganja tersebut berasal dari PNG melalui pintu jalan tikus Bus Stop di Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel. Pelaku mengelak sebagai pemilik dari bartang haram tersebut. ‘’Saya hanya dititipkan saya,’’ katanya mengelak.
Kendati mengelak, namun dari pemeriksaan urine yang dilakukan Satnarkoba Polres Merauke, pelaku positif menggunakan Narkoba. “Hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan Narkoba,’’ kata Kasat Narkoba AKP Subur Hartono. (ulo/tri)
Pelaku bersama dengan barang bukti berupa 12 Paket Narkoba jenis Ganja dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang berhasil diamankan Polisi, Jumat (13/3). (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Seorang pengedar ganja yang juga masih berstatus pelajar berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke, Jumat (13/3). Pelaku berinisial RA tersebut ditangkap sekitar pukul 17.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP Subur Hartono membenarkan penangkapan pengedar ganja tersebut. Menurut Kasat Narkoba, dari penangkapan pelajar 15 tahun tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 12 paket kertas yang berisi ganja, 1 buah kantong plastik hitam, 1 buah tas Noken warna lurik dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan ganja tersebut.
Kasus penangkapan ini jelas Kasat Narkoba berawal saat anggotanya mendapatkan informasi lapangan terkait adanya masyarakat yang sedang konsumsi Miras dan menggunakan ganja. Kemudian pada pukul 16.30 WIT, seluruh anggota Ospnal dikumpulkan untuk melakukan pengintaian penangkapan di sekitar wilayah yang diinformasi masyarakat.
Pada pukul 17.30 WIT, anggota Opsnal yang dipimpin Ipda S. Lewir mendatangi tempat berkumpul masyarakat yang sedang minum miras tersebut dan melihat 2 orang laki-laki. Ketika Tim menghampiri, salah satu dari mereka langsung melarikan diri. Sedangkan pelaku saat itu telah membuang sejumlah uang kertas di jalan kemudian pelaku ditangkap dan dibawa ke mobil.
Dalam mobil diperiksa lalu tas Noken yang pelaku bawa, telah ditemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi bungkusan kertas yg berisi ganja. Selanjutnya pelaku dan BB saat itu juga langsung diamankan dan dibawa ke Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut. Sementara saat menjalani pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika ganja tersebut berasal dari PNG melalui pintu jalan tikus Bus Stop di Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel. Pelaku mengelak sebagai pemilik dari bartang haram tersebut. ‘’Saya hanya dititipkan saya,’’ katanya mengelak.
Kendati mengelak, namun dari pemeriksaan urine yang dilakukan Satnarkoba Polres Merauke, pelaku positif menggunakan Narkoba. “Hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan Narkoba,’’ kata Kasat Narkoba AKP Subur Hartono. (ulo/tri)