MERAUKE – Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh semua warga Negara Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Tidak bagi anak-anak yang ada di Kampung Kafyamke, Muting III dan Kampung Ngayu Muting I, Distrik Ulin, Kabupaten Merauke.
Mereka tidak dapat mengikuti proses belajar karena SD Inpres Kafyamke Muting III, Distrik Ulilin dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat sejak 17 Desember 2021. Melihat kondisi ini, 6 orang Babinsa Koramil 1707-15/Ulilin Kodim 1707/Merauke yang dipimpin langsung oleh Bati Komsos Koramil 1707-15/Ulilin Pelda Mulyadi menggelar koordinasi dengan pihak Distrik Ulilin, Kepala Kampung Kafyamke dan para Guru SD Inpres Kafyamke Muting III dalam mencari solusi dan memperjuangkan anak-anak untuk tetap bisa belajar dengan cara mendapat tempat sementara untuk proses belajar.
“Kegiatan koordinasi koordinasi dilaksanakan di rumah Albertus Sugiono Rahaor pada hari Selasa, (12/1) dan dihadiri oleh Sekretaris Distrik Ulilin, Abdul Azis, Kepala Kampung Kafyamke, Suratimin, Kepala sekolah SD Inpres Muting III Saigun dan Komite Sekolah serta para guru dan wali murid SD Inpres Muting III,” ucap Pelda Mulyadi.
Dari hasil rapat tersebut, kata dia, telah ditemukan solusi dan kesepakatan bersama bahwa anak-anak dari Kampung Kafyamke dan Kampung Ngayu akan melaksanakan proses belajar sementara di salah satu toko milik Baharudin Sahari di Kampung Ngayu Muting I.
Dalam pelaksanaannya dibagi 2 shif yaitu shif pertama untuk kelas 1,3 dan 5 sedangkan shif kedua untuk kelas 2, 4 dan 6. Iapun berharap, masalah pemalangan sekolah tersebut dapat diselesaikan pemerintah. Sebab, jika pemalangan terus berlanjut akann merugikan anak-anak yang ada di kampung tersebut. (ulo/th)