Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
MERAUKE-Mantan Kepala Kantor Kas Bank Papua Distrik Suator Kabupaten Asmat berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Asmat. Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBN tahun 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Intel Eko Nuryanto, SH dan Kasi Datun Alfisius Sombo, SH sebagai jaksa peneliti berkas perkara tersebut tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap berkas tersangka yang dikirim oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asmat, namun dikembalikan karena belum memenuhi kelengkapan formal dan materil.
โSekarang kita terima kembali berkasnya. Tentunya kita akan periksa kembali apakah sudah memenuhi kelengkapan syarat formal dan material . Kalau belum memenuhi, tentunya kita akan kembalikan lagi. Tapi, kalau nantinya sudah memenuhi syarat formal dan materil maka kita akan nyatakan lengkap atau P.21,โ katanya.
Kajari menjelaskan bahwa dari berkas pemeriksaan tersebut diketahui tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2017 sekitar Rp 700 juta untuk kepentingan pribadinya. Saat itu, tidak ada petugas Bank Papua lainnya karena sedang libur. Kemudian tersangka yang bertugas, kemudian menyelewengkan dana ADD untuk kampung-kampung yang ada di Suator tersebut.
โTersangka seakan-akan sudah menyalurkan dana itu, tapi ternyata tidak disalurkan oleh tersangka,โ tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tandas Kajari I Wayan Sumertayasa, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)