Thursday, April 3, 2025
32.7 C
Jayapura

Status Kewarganegaraannya Diragukan, Seorang Warga Diperiksa Imigrasi 

MERAUKE– Kantor Imigrasi Merauke melakukan pemeriksaan terhadap Linus Kimbinop di Kantor Imigrasi Merauke, Senin (08/07/2024). Pemeriksaan yang dilakukan  Kantor Imigrasi terhadap yang bersangkutan tersebut untuk terkait dengan kewarganegaarannya.

Hanya saja pihak Kantor Imigrasi Merauke belum memberikan keterangan dengan alasan masih dalam pemeriksaan.  Namun demikian, Ketua Pemuda Perbatasan Steven Robert Belarinus  yang datang mendampingi  Linus Kimbinop  tersebut kepada wartawan, mengaku belum mengetahui  siapa yang melaporkan Linus Kimbinop tersebut sebagai terlapor ke Imigrasi.

‘’Jadi  sekarang yang bersangkutan diperiksa sebagai terlapor. Tapi, kami belum tahu  siapa yang melaporkan,’’ kata  Steven Robert. Dalam pemeriksaan itu, kata Robert, Linus didampingi kuasa hukumnya dan seorang  anggota Majelis Rakyat Papua Selatan.

Baca Juga :  Tambah 14.500 Dosis, Masyarakat Umum Mulai Bisa Divaksin

Linus  Kimbinop sendiri jelas Steven Robert yang tinggal di Kampung Naga, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel memiliki  KTP dan Kartu Keluarga. Namun identitas yang dimiliki tersebut diragukan dan ada pihak yang melaporkannya  ke Imigrasi.

Padahal, kata dia, Linus Kimbinop merupakan tanah  adat, pemilik hak ulayat yang lahannya digunakan perusahaan untuk tanam kelapa sawit di Distrik Jair.

‘’Kami yang tinggal di perbatasan, mulai dari Pegunungan Bintang sampai di Sota ini,  tidak melakukan pengungsian  tapi kami hidup diatas tanah adat kami sampai hari ini. Hari ini saudara Linus hidup diatas adat yang ditanami kepala Sawit di Camp 19 Jair. Jadi saudara Linus datang ke sini bicara  atas tanah adatnya. Tapi, tiba-tiba dari Merauke ini ada yang ragukan status kewarganeagaraannya dan laporkan,’’ kata Steven Robert.

Baca Juga :  Perjuangan TPN-OPM Makin Kabur, Yuranus Jikwa: Jangan Tembak Warga Sipil!

MERAUKE– Kantor Imigrasi Merauke melakukan pemeriksaan terhadap Linus Kimbinop di Kantor Imigrasi Merauke, Senin (08/07/2024). Pemeriksaan yang dilakukan  Kantor Imigrasi terhadap yang bersangkutan tersebut untuk terkait dengan kewarganegaarannya.

Hanya saja pihak Kantor Imigrasi Merauke belum memberikan keterangan dengan alasan masih dalam pemeriksaan.  Namun demikian, Ketua Pemuda Perbatasan Steven Robert Belarinus  yang datang mendampingi  Linus Kimbinop  tersebut kepada wartawan, mengaku belum mengetahui  siapa yang melaporkan Linus Kimbinop tersebut sebagai terlapor ke Imigrasi.

‘’Jadi  sekarang yang bersangkutan diperiksa sebagai terlapor. Tapi, kami belum tahu  siapa yang melaporkan,’’ kata  Steven Robert. Dalam pemeriksaan itu, kata Robert, Linus didampingi kuasa hukumnya dan seorang  anggota Majelis Rakyat Papua Selatan.

Baca Juga :  Empat Oknum Anggota Satgas Yonif 561/CY Jadi Tersangka

Linus  Kimbinop sendiri jelas Steven Robert yang tinggal di Kampung Naga, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel memiliki  KTP dan Kartu Keluarga. Namun identitas yang dimiliki tersebut diragukan dan ada pihak yang melaporkannya  ke Imigrasi.

Padahal, kata dia, Linus Kimbinop merupakan tanah  adat, pemilik hak ulayat yang lahannya digunakan perusahaan untuk tanam kelapa sawit di Distrik Jair.

‘’Kami yang tinggal di perbatasan, mulai dari Pegunungan Bintang sampai di Sota ini,  tidak melakukan pengungsian  tapi kami hidup diatas tanah adat kami sampai hari ini. Hari ini saudara Linus hidup diatas adat yang ditanami kepala Sawit di Camp 19 Jair. Jadi saudara Linus datang ke sini bicara  atas tanah adatnya. Tapi, tiba-tiba dari Merauke ini ada yang ragukan status kewarganeagaraannya dan laporkan,’’ kata Steven Robert.

Baca Juga :  Trauma Kerusuhan 2019, Aktivitas Perekonomian Lumpuh

Berita Terbaru

Artikel Lainnya