Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Mabuk, Residivis Kembali Membunuh

Residivis pembunuhan asal Mappi saat diserahkan penyidik Polres Mappi diterima Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, kemarin. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE – Akibat dipengaruhi  minuman keras Gabriel Taru Tereyemu (34) asal Kabupaten Mappi  kembali  berulah. Residivis pengeroyokan   yang membuatnya  berada di  Lapas Merauke  selama 5 tahun beberapa waktu lalu  itu  kembali melakukan pembunuhan   terhadap   Korban Nobertus Kandaimu  di Jalan Agham Km 2 Kepi, Kabupaten Mappi  12 Mei 2019 lalu  sekitar pukul 02.30 WIT.  

   Senin (5/8), tersangka   diserahkan penyidik Polres  Mappi  diterima Jaksa  Penuntut Umum Alfisius  Adrian Sombo,  SH di Kejaksaan Negeri Merauke.   

   Saat penyerahan  tersebut, tersangka  mengaku melakukan penikaman  terhadap korban  dengan menggunakan pisau sangkur. Pisau itu sendiri merupakan milik dari    tukang ojek. Kasus pembunihan ini  terjadi saat  tersangka bersama dengan  temannya  selesai minum minuman keras   dan   hendak menambah  Sopi  lagi dengan cara mencari   tukang ojek   untuk membeli Sopi dari Kompleks SMAN I Obaa. 

Baca Juga :  Uskup Mandagi: Jadi Imam Harus Dekat dengan Tuhan

   Namun     tidak menemukan  tukang ojek lagi, sehingga tersangka   bersama dengan temannya jalan kaki menuju  ke tempat  penjualan Sopi. Ketika  dalam perjalanan itu, tersangka bertemu dengan seorang tukang ojek kemudian memberhentikan  tukang ojek tersebut. Karena takut,  tukang  ojek tersebut menyerahkan kunci motornya, kemudian tersangka menggeledah  tukang ojek  dan mengambil pisau sangkur milik   tukang ojek dan mneyisipkan di pinggangnya.    

   Kemudian tersangka  bersama temannya membeli miras. Saat kembali  tersangka  bertemu dengan  pemilik motor   yang sudah berboncengan dengan 3 temannya dan  meminta sepeda motor miliknya. Kemudian terjadi perkelahian.  Tersangka kemudian   menikam  korban  pada paha bagian kiri yang membuat korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Ditengah Krisis Air Minum, Perilaku Hidup Sehat Sangat Penting

     Setelah menikam korban, tersangka mengaku   langsung kabur masuk  ke dalam hutan selama   3  hari. Namun karena  takut keluarnya yang menjeadi sasaran dari keluarga   korban, sehingga tersangka jeluar dari hutan dan menyerahkan diri ke polisi. ‘’Saya serahkan    diri ke polisi,’’ katanya.    Akibat   perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal  338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)   

Residivis pembunuhan asal Mappi saat diserahkan penyidik Polres Mappi diterima Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, kemarin. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE – Akibat dipengaruhi  minuman keras Gabriel Taru Tereyemu (34) asal Kabupaten Mappi  kembali  berulah. Residivis pengeroyokan   yang membuatnya  berada di  Lapas Merauke  selama 5 tahun beberapa waktu lalu  itu  kembali melakukan pembunuhan   terhadap   Korban Nobertus Kandaimu  di Jalan Agham Km 2 Kepi, Kabupaten Mappi  12 Mei 2019 lalu  sekitar pukul 02.30 WIT.  

   Senin (5/8), tersangka   diserahkan penyidik Polres  Mappi  diterima Jaksa  Penuntut Umum Alfisius  Adrian Sombo,  SH di Kejaksaan Negeri Merauke.   

   Saat penyerahan  tersebut, tersangka  mengaku melakukan penikaman  terhadap korban  dengan menggunakan pisau sangkur. Pisau itu sendiri merupakan milik dari    tukang ojek. Kasus pembunihan ini  terjadi saat  tersangka bersama dengan  temannya  selesai minum minuman keras   dan   hendak menambah  Sopi  lagi dengan cara mencari   tukang ojek   untuk membeli Sopi dari Kompleks SMAN I Obaa. 

Baca Juga :  Ditengah Krisis Air Minum, Perilaku Hidup Sehat Sangat Penting

   Namun     tidak menemukan  tukang ojek lagi, sehingga tersangka   bersama dengan temannya jalan kaki menuju  ke tempat  penjualan Sopi. Ketika  dalam perjalanan itu, tersangka bertemu dengan seorang tukang ojek kemudian memberhentikan  tukang ojek tersebut. Karena takut,  tukang  ojek tersebut menyerahkan kunci motornya, kemudian tersangka menggeledah  tukang ojek  dan mengambil pisau sangkur milik   tukang ojek dan mneyisipkan di pinggangnya.    

   Kemudian tersangka  bersama temannya membeli miras. Saat kembali  tersangka  bertemu dengan  pemilik motor   yang sudah berboncengan dengan 3 temannya dan  meminta sepeda motor miliknya. Kemudian terjadi perkelahian.  Tersangka kemudian   menikam  korban  pada paha bagian kiri yang membuat korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Yakinkan Pasar Mama-Mama Papua Kedepan Pasti Ramai 

     Setelah menikam korban, tersangka mengaku   langsung kabur masuk  ke dalam hutan selama   3  hari. Namun karena  takut keluarnya yang menjeadi sasaran dari keluarga   korban, sehingga tersangka jeluar dari hutan dan menyerahkan diri ke polisi. ‘’Saya serahkan    diri ke polisi,’’ katanya.    Akibat   perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal  338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya