MERAUKE-Proses hukum terhadap 13 tersangka makar tetap berlanjut. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya mengungkapkan bahwa proses ke-13 tersangka makar tersebut tetap berlanjut.
āSetelah putusan praperadilan yang menolak permohonan dari pemohon dalam hal ini 13 tersangka makar tersebut, tidak ada alasan untuk menghentikan. Prosesnya berlanjut,āā tandas Kasat Reskrim Agus F. Pombos.
Bahkan lanjut Kasat Reskrim, tahap pertama dari berkas ke-13 tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk diteliti. āBerkas tahap pertama sudah kita kirimkan minggu lalu untuk diteliti oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Kita masih menunggu P-19 seperti apa petunjuk dari kejaksaan. Tentunya kita akan berupaya untuk memenuhi petunjuk atau kekurangan dari berkas yang sudah kita kirim itu,āā jelasnya.
Sementara itu, terhadap pemeriksaan saksi ahli pidana, menurut Kasat Reskrim, sudah dilakukan di Jakarta. Dimana saksi ahli pidana yang dimintai keterangan tersebut adalah dosen salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta.
Untuk diketahui, sebenarnya dari 13 tersangka makar tersebut sudah ada yang 3-4 tersangka yang menyatakan setia kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 serta kesetiaan kepada NKRI, namun sejumlah tersangka tersebut kembali menolak ketika praperadilan. (ulo/tri)
Kasat ReskrimĀ AKP Agus F. Pombos, SIK
MERAUKE-Proses hukum terhadap 13 tersangka makar tetap berlanjut. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya mengungkapkan bahwa proses ke-13 tersangka makar tersebut tetap berlanjut.
āSetelah putusan praperadilan yang menolak permohonan dari pemohon dalam hal ini 13 tersangka makar tersebut, tidak ada alasan untuk menghentikan. Prosesnya berlanjut,āā tandas Kasat Reskrim Agus F. Pombos.
Bahkan lanjut Kasat Reskrim, tahap pertama dari berkas ke-13 tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk diteliti. āBerkas tahap pertama sudah kita kirimkan minggu lalu untuk diteliti oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Kita masih menunggu P-19 seperti apa petunjuk dari kejaksaan. Tentunya kita akan berupaya untuk memenuhi petunjuk atau kekurangan dari berkas yang sudah kita kirim itu,āā jelasnya.
Sementara itu, terhadap pemeriksaan saksi ahli pidana, menurut Kasat Reskrim, sudah dilakukan di Jakarta. Dimana saksi ahli pidana yang dimintai keterangan tersebut adalah dosen salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta.
Untuk diketahui, sebenarnya dari 13 tersangka makar tersebut sudah ada yang 3-4 tersangka yang menyatakan setia kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 serta kesetiaan kepada NKRI, namun sejumlah tersangka tersebut kembali menolak ketika praperadilan. (ulo/tri)