“Operasi Zebra Cartenz 2025 yang sudah berjalan 10 hari ini menunjukkan hasil positif. Banyak masyarakat Kabupaten Merauke yang sebelumnya belum memiliki SIM atau SIM-nya sudah mati kini mulai mengurusnya,” kata Kasat La
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken didampingi Asisten II Setda Kabupaten Merauke Justina Sianturi mengungkapkan, bahwa Badan Pendapatan daerah Kabupaten Merauke pernah melakukan kajian terkai
‘’Tadi Pak Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S. Dharmawan melalui Ps Kanit PPA Aipda Yober Taluba bersama anggota PPA Polres Merauke mengembalikan D.Y. kepada keluarganya di Mako Polres Merauke. Bapak Agustinus Yo
‘’Sebagai kepala daerah, kami tidak ingin para kepala kampung yang baru dilantik hari terjerak masalah hukum karena penyelahgunaan dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku,’’
Pasalnya, di tahun 2026 tersebut, pemerintah Kabupaten Merauke mengalami pemotongan anggaran yang tidak tanggung-tanggung. Hampir setengah triliun atau tepatnya sebesar Rp 492,9 miliar. Dimana APBD Kabupaten Merauke pada
‘’Dua hari lalu, kami sudah pertemuan dengan teman-teman MRP. Lalu MRP akan sampaikan ke Pak Ketua MRP untuk mengkoordinir kita dengan 4 kabupaten di cakupan Papua Selatan. Nanti kita duduk dari situ bersama dengan DPRP
Mantan Sekteraris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini menjelaskan, sanskI tegas yang diberikan untuk 130 guru tersebut setelah pembinaan oleh atasan langsung dari para guru tersebut yakni kep
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, STK, SIK, membenarkan jika pihaknya sudah tahap I berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provins
David Tom Tuwok menjelaskan, APBD induk 2026 tersebut sudah harus dibahas dan ditetapkan sebelum tanggal 30 November2026. Jika tidak, maka akan mempengaruhi syarat salur dana Otsus Papua 2025 termin ketiga.
‘’Untuk memberikan perlindungan hukum baik terhadap orang tua asuh atau angkat maupun terhadap anak itu sendiri maka harus melewati proses sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,’’ kata Hari Setiad