“Jumlah alokasi Dana Desa tahun 2025 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 0,03 persen. Adapun penyaluran DD dibagi dalam 2 tahap diantaranya tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen,” ujarnya.
Menurutnya, penyaluran dana desa itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Keerom Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Fokus evaluasi kami di tahun 2025 adalah terkait kesesuaian kegiatan dengan rencana pembangunan jangka menegah desa tetapi juga dengan rencana kerja, selanjutnya kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan sertifikasi teknis dan anggaran,” pungkasnya. (eri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos