Tegas! Bupati Keerom Copot Kepala Kampung yang Terjerat Utang Rentenir

Bunga pinjaman yang sangat tinggi, berkisar antara 50 hingga 100 persen, mengakibatkan program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kampung menjadi terhenti.

“Ini menyengsarakan masyarakat di kampung dan menyebabkan pembangunan serta pelayanan tidak berjalan. Saya mengambil tindakan ini karena sudah berulang kali saya mengingatkan soal masalah ini,” tegasnya.

Sebagai landasan hukum dan upaya pencegahan ke depan, Pemkab Keerom telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah kampung dilarang keras melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yang membebankan pembayarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung, kecuali telah mendapat persetujuan secara tertulis dari Bupati.

Baca Juga :  Di Sarmi, 1 Buah Speed Boat Alami Truble Engine

“Sudah ada surat peraturan bupati. Meminjam uang dari siapa pun, bagi kepala kampung, harus dengan izin bupati. Tanpa izin bupati, tidak ada peminjaman yang bisa dilakukan,” pungkasnya. (eri/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ā UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Bunga pinjaman yang sangat tinggi, berkisar antara 50 hingga 100 persen, mengakibatkan program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kampung menjadi terhenti.

“Ini menyengsarakan masyarakat di kampung dan menyebabkan pembangunan serta pelayanan tidak berjalan. Saya mengambil tindakan ini karena sudah berulang kali saya mengingatkan soal masalah ini,” tegasnya.

Sebagai landasan hukum dan upaya pencegahan ke depan, Pemkab Keerom telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah kampung dilarang keras melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yang membebankan pembayarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung, kecuali telah mendapat persetujuan secara tertulis dari Bupati.

Baca Juga :  Kesbangpol Keerom Gandeng BNN Sosialisasikan Pencegahan Narkoba

“Sudah ada surat peraturan bupati. Meminjam uang dari siapa pun, bagi kepala kampung, harus dengan izin bupati. Tanpa izin bupati, tidak ada peminjaman yang bisa dilakukan,” pungkasnya. (eri/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ā UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya