Friday, May 30, 2025
25.7 C
Jayapura

Lelang Ikan 5 Ton Hasil Illegal Fishing Tak Diminati

PSDKP Stasiun Biak Akan Lelang Kembali Rabu (28/5) Lusa

BIAK NUMFOR – Upaya melelang 5.000 kilogram ikan hasil tangkapan ilegal fishing di perairan utara Pasifik Pulau Biak pada Senin (26/5) kemarin menemui kegagalan. Meski telah dipublikasikan luas melalui media sosial dan website lelang.go.id, lelang yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak ini tidak membuahkan hasil.

Decky Reinald Sibi, S.St.Pi, Ketua Tim Kerja Penanganan Pelanggaran dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan (PSDKP) Stasiun Biak, menjelaskan detail di balik kegagalan lelang tersebut.

“Jadi tadi jam 1 siang waktu servernya di pusat, pada saat kita buka lelang, teman-teman dari KPKNL juga datang kita sama-sama di ruang rapat di PSDKP Biak,” ujar Decky. Ia melanjutkan, “Ternyata ada satu yang melakukan pendaftaran, cuma tidak melakukan penawaran yang muncul di aplikasi. Hasil lelang itu tidak ada penawaran.”

Baca Juga :  Kunker Perdana ke Pulau Numfor Kapolres  Tekankan Pelayanan Hingga Pelosok

Sebanyak 5 ton ikan, yang terdiri dari jenis tongkol, tuna, dan ekor kuning, saat ini masih tersimpan dalam palka Kapal FB Yanred 293, kapal asing penampung ikan hasil illegal fishing yang disita. Batas akhir penawaran pada 26 Mei 2025 pukul 13.00 WIT telah berlalu tanpa adanya penawaran yang masuk. Harga limit lelang ikan ini ditetapkan sebesar Rp 45 juta, dengan uang jaminan penawaran Rp 4,5 juta.

PSDKP Stasiun Biak Akan Lelang Kembali Rabu (28/5) Lusa

BIAK NUMFOR – Upaya melelang 5.000 kilogram ikan hasil tangkapan ilegal fishing di perairan utara Pasifik Pulau Biak pada Senin (26/5) kemarin menemui kegagalan. Meski telah dipublikasikan luas melalui media sosial dan website lelang.go.id, lelang yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak ini tidak membuahkan hasil.

Decky Reinald Sibi, S.St.Pi, Ketua Tim Kerja Penanganan Pelanggaran dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan (PSDKP) Stasiun Biak, menjelaskan detail di balik kegagalan lelang tersebut.

“Jadi tadi jam 1 siang waktu servernya di pusat, pada saat kita buka lelang, teman-teman dari KPKNL juga datang kita sama-sama di ruang rapat di PSDKP Biak,” ujar Decky. Ia melanjutkan, “Ternyata ada satu yang melakukan pendaftaran, cuma tidak melakukan penawaran yang muncul di aplikasi. Hasil lelang itu tidak ada penawaran.”

Baca Juga :  Tenaga Ahli Mensos Kunker ke Klasis Biak Timur, Barat dan Selatan

Sebanyak 5 ton ikan, yang terdiri dari jenis tongkol, tuna, dan ekor kuning, saat ini masih tersimpan dalam palka Kapal FB Yanred 293, kapal asing penampung ikan hasil illegal fishing yang disita. Batas akhir penawaran pada 26 Mei 2025 pukul 13.00 WIT telah berlalu tanpa adanya penawaran yang masuk. Harga limit lelang ikan ini ditetapkan sebesar Rp 45 juta, dengan uang jaminan penawaran Rp 4,5 juta.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya