Mochamad Erwin secara pribadi mengungkapkan keinginannya agar ikan-ikan tersebut dapat dibagikan kepada masyarakat. Namun, ia menyadari bahwa aturan tidak memperbolehkan hal tersebut karena ikan merupakan barang bukti yang harus dimusnahkan setelah proses lelang.
Rencananya, proses lelang akan dimulai pada hari Senin pekan depan dan dapat dilakukan di kantor PSDKP Biak atau di Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Harga penawaran minimum yang dibuka untuk 5 ton ikan tersebut adalah Rp 45 juta.
Sejauh ini, barang bukti utama dari penyidik PSDKP adalah ikan. Sementara itu, barang bukti berupa kapal yang digunakan dalam praktik illegal fishing tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos