Friday, July 4, 2025
21.8 C
Jayapura

Pemda Segera Terbitkan Edaran Soal Bendera

BIAK-Menyambut HUT RI ke 79 di wilayah Kabupaten Biak Numfor, atmosfir merah putih di Biak masih belum terlalu kental. Sejumlah toko yang dipinggiran jalan, sebagian perkantoran, juga institusi pendidikan terlihat belum semarak dengan corak merah putih.

  Plt Sekda Biak Numfor Zakarias Mailoa, dalam meeting bersama usur-unsur Panitia HUT RI ke 79 Kabupaten Biak Numfor mengatakan pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat edaran Bupati Biak Numfor.

Nantinya instruksi tersebut meminta OPD, kantor-kantor, dinas, badan, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan tempat publik untuk untuk memeriahkan dan memerah-putihkan wilayah Biak dan sekitarnya. 

Surat edaran ini meminta agar merah putih dapat berkibar mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 Agustus, di wilayah kerja masing-masing. Demi menciptakan nuansa kemerdekaan di Biak Numfor.

Baca Juga :  Model Pendidikan Harus Direformasi

“Mulai satu Agustus, seluruh instansi-instansi pemerintah dan BUMN/BUMD dan juga pelaku-pelaku usaha sudah harus mengibarkan bendera merah putih, kita harus menumbuhkan sikap nasionalisme kita, di Bulan Kemerdekaan,” ungkap Zakarias Mailoa, Plt Sekda Biak Numfor.

Sejalan dengan itu, para pedagang bendera, umbul-umbul dan souvenir khas merah putih, sudah berjejeran.

“Umbul-umbul paling laris. Kadang banyak kadang sepi. Tiap tahun kita berdagang di Biak, tahun ini kita samakan harga dengan yang ada di Jawa,” tandas Awan salah satu pedagang.

Untuk harga umbul-umbul sendiri berkisar mulai dari Rp 25 ribu rupiah. Harga bendera mulai Rp 20 ribu, dan souvenir mulai dari Rp 15 ribu.(il/ade).

Baca Juga :  Pemda Biak Numfor Terapkan PPKMBM

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK-Menyambut HUT RI ke 79 di wilayah Kabupaten Biak Numfor, atmosfir merah putih di Biak masih belum terlalu kental. Sejumlah toko yang dipinggiran jalan, sebagian perkantoran, juga institusi pendidikan terlihat belum semarak dengan corak merah putih.

  Plt Sekda Biak Numfor Zakarias Mailoa, dalam meeting bersama usur-unsur Panitia HUT RI ke 79 Kabupaten Biak Numfor mengatakan pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat edaran Bupati Biak Numfor.

Nantinya instruksi tersebut meminta OPD, kantor-kantor, dinas, badan, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan tempat publik untuk untuk memeriahkan dan memerah-putihkan wilayah Biak dan sekitarnya. 

Surat edaran ini meminta agar merah putih dapat berkibar mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 Agustus, di wilayah kerja masing-masing. Demi menciptakan nuansa kemerdekaan di Biak Numfor.

Baca Juga :  Bawaslu Biak Gelar Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Jajaran Tingkat Bawah

“Mulai satu Agustus, seluruh instansi-instansi pemerintah dan BUMN/BUMD dan juga pelaku-pelaku usaha sudah harus mengibarkan bendera merah putih, kita harus menumbuhkan sikap nasionalisme kita, di Bulan Kemerdekaan,” ungkap Zakarias Mailoa, Plt Sekda Biak Numfor.

Sejalan dengan itu, para pedagang bendera, umbul-umbul dan souvenir khas merah putih, sudah berjejeran.

“Umbul-umbul paling laris. Kadang banyak kadang sepi. Tiap tahun kita berdagang di Biak, tahun ini kita samakan harga dengan yang ada di Jawa,” tandas Awan salah satu pedagang.

Untuk harga umbul-umbul sendiri berkisar mulai dari Rp 25 ribu rupiah. Harga bendera mulai Rp 20 ribu, dan souvenir mulai dari Rp 15 ribu.(il/ade).

Baca Juga :  Asosiasi Kepala Desa Biak Bantah Isu Bupati Minta Uang Pada Kades Guna STC

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya