Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Implementasi KRIS BPJS di Biak, Menunggu Turunan Aturan 

BIAK-Terkait adanya Perubahan dalam pengaturan kelas BPJS Kesehatan, yang menuut aturan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, untuk penyatuan kelas I, Kelas II dan Kelas III, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak, hal itu masih menunggu aturan penerapannya, untuk diimplementasikan.

Dalam Perpres 59 Tahun 2024 itu memang diatur untuk penyatuan kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sedangkan untuk penerapan kelas tersebut disebut masih menunggu turunannya, dan penyesuaian terhadap aturan standar yang itetapkan dalam KRIS tersebut.

“Perpres 59 Tahun 2024, satu permasalahan yang diatur adalah terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kita juga masih turunan aturan tersebut. Sampai saat ini iuran belum berubah, dan masih sama seperti aturan yang lama, baik untuk kelas I, Kelas II dan Kelas III, masih sampai hari ini berlaku,” ungkap Kepala BPJS Biak Indar Bayu, yang juga didampingi Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi Wirdaus, dan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Cabang Biak Ibu Sri Rejeki.

Baca Juga :  Menkes: 13 Persen Populasi Indonesia Alami Penyakit Gula

Kata Bayu, untuk penyesuaian KRIS tersebut diberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025. Untuk seluruh Rumah Sakit daerah menyesuaikan dengan aturan kelas rawat inap standarnya, Sebab ada sekitar 12 kategori rawat inap standar yang harus disesuaikan oleh pihak-pihak rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk penerapan KRIS ini.  ( il).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK-Terkait adanya Perubahan dalam pengaturan kelas BPJS Kesehatan, yang menuut aturan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, untuk penyatuan kelas I, Kelas II dan Kelas III, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak, hal itu masih menunggu aturan penerapannya, untuk diimplementasikan.

Dalam Perpres 59 Tahun 2024 itu memang diatur untuk penyatuan kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sedangkan untuk penerapan kelas tersebut disebut masih menunggu turunannya, dan penyesuaian terhadap aturan standar yang itetapkan dalam KRIS tersebut.

“Perpres 59 Tahun 2024, satu permasalahan yang diatur adalah terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kita juga masih turunan aturan tersebut. Sampai saat ini iuran belum berubah, dan masih sama seperti aturan yang lama, baik untuk kelas I, Kelas II dan Kelas III, masih sampai hari ini berlaku,” ungkap Kepala BPJS Biak Indar Bayu, yang juga didampingi Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi Wirdaus, dan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Cabang Biak Ibu Sri Rejeki.

Baca Juga :  RSUD Abepura Siap Jadi Pusat Rujukan Penyakit Jantung

Kata Bayu, untuk penyesuaian KRIS tersebut diberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025. Untuk seluruh Rumah Sakit daerah menyesuaikan dengan aturan kelas rawat inap standarnya, Sebab ada sekitar 12 kategori rawat inap standar yang harus disesuaikan oleh pihak-pihak rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk penerapan KRIS ini.  ( il).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya