Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Rp 82 M Siap Dibayarkan Untuk Kegiatan DAK

Lot Yensenem, SE.,M.Si

BIAK-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor  Lot Yensenem, SE.,M.Si mengungkapkan, pembayaran pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai sesuai dengan progresnya di lapangan pada dasarnya anggaran sudah siap.  Oleh karena itu, setiap OPD diminta supaya segera melakukan koordinasi dengan BPKAD dan menyiapkan permintaan.

  Bahkan menurutnya, anggaran yang sudah ada dan siap digunakan untuk membayar kegiatan sesuai dengan progress di lapangan sebesar Rp. 82 miliar. Anggaran sebesar itu hanya digunakan untuk membayar kegiatan yang dinilai sudah memenuhi syarat, khususnya progres minimal 70 persen di lapangan.

  “Kepada masing-masing OPD supaya menyiapkan permintaan, silakan ajukan permintaan pembayaran bagi setiap proyek di OPD-nya, tapi ya tentu kita tidak boleh menabrak aturan, ada sejumlah syarat harus menjadi perhatian serius. Misalnya saja, progres kegiatan di lapangan, ini harus menjadi catatan penting,”  ujarnya.

  Kepala BPKAD Lot Yensenem juga mengatakan, bahwa bagi pekerjaan yang menggunakan DAK dan sudah selesai 100 % bisa saja mengajukan permohonan pembayaran 100 %. ‘Kalau memang sudah selesai 100 % bisa dibayarkan 100 %, namun kami koordinasi ke instansi terkait,” tandasnya.

  Meski menyatakan, pembayaran kegiatan DAK pada dasarnya anggarannya sudah siap namun dia mengingatkan supaya dalam pengajuan permohonan pembayaran kelengkapan berkas wajib menjadi perhatian serius. Termasuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang diajukan untuk dibayarkan harus tuntas pekerjaannya atau minimal sesuai dengan progres pembayaran.

Baca Juga :  Bawa 64 Amunisi, Anggota KNPB Serui Dibekuk

  “Kami juga meminta OPD dalam mengajukan pembayaran terhadap setiap kegiatan memperhatikan kualitas pekerjaan di lapangan, harus selesai dengan biak dan tidak dikerja asal-asalan,” pungkasnya.(itb/tri)

Konsultasi publik terkait kajian lingkungan hidup strategis dalam  rangka penyusunan  dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengembangan kawasan Kota di Distrik Ulilin, Selasa (5/11).  

RDTR Kawasan Ulilin Dipersiapkan 

MERAUKE-Adanya sejumlah  perusahaan kelapa sawit  yang hadir  di  Distrik Ulilin Kabupaten Merauke membuat  ibukota dari  Distrik Ulilin terus  berkembang secara pesat.  Apalagi, Ulilin  mempunyai lokasi yang strategis. Dalam rangka mengantisipasi adanya  pembangunan  yang semrawut dan tidak berkelanjutan dari sisi  lingkungan  hidup, Pemerintah  Kabupaten Merauke lewat Bidang Tata Ruang pada Dinas  Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke  saat ini tengah merancang dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Ulilin. 

   Kepala Bidang Tata Ruang Dinas  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke M. Yunus  Anis  di sela-sela konsultasi publik  bagian kedua terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis  terhadap penyusunan  dokumen RDTR  tersebut mengungkapkan bahwa dari 11 kampung yang ada di Distrik Ulilin hanya 5 kampung yang menjadi kawasan perkotaan yakni Kampung Kumaaf,  Gayu, Kafeamke,  Mandekman dan Rawarahayu atau dari Muting 2, Muting 1, Muting 4  dan Muting 5. “Itu  adalah penyusunan rencana detail tata ruang,’’ katanya.

Baca Juga :  Memasuki Hari Ke-54 Masa Kampanye Banyak Parpol Absen Kampanye

   Karena itu, lanjut   dia, dalam rangka penyusunan  RDTR dan konsultasi publik  terkait dengan   kajian lingkungan hidup ini, pihaknya telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat   dari kawasan Distrik  Ulilin termasuk sejumlah stakeholder dari instansi terkait  untuk memberikan berbagai masukan.

  “Yang kita kaji disini adalah apa dampak lingkungan yang terjadi  apabila dari 5  kampung ini berkembang menjadi kawasan kota selama 20 tahun kedepan.  Kita ingin menerima berbagai isu  yang terjadi. Nah, yang paling tahu itu adalah  masyarakat yang ada di Ulilin baik kepala kampung, pemilik hak ulayat,’’ jelasnya. 

   Menurutnya, dalam konsultasi ini  berbagai isu muncul seperti isu kebakaran  lahan, isu kekeringan, ada isu fungsi lahan. ‘’Nah, isu-isu  itu diangkat. Nanti tim ahli yang akan menyusun RDTR   akan mengalisa apa yang harus  dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,’’ jelasnya.

   Termasuk  yang dikaji masalah ketersediaan  air  ke depan. Menurutnya, draft  RDTR  yang disusun dalam bentuk dokumen ini  nantinya akan diserahkan ke dewan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah yang nantinya  harus menjadi pedoman   bagi pemerintah dalam memberikan perizinan pembangunan  kedepan. “Tentunya dokumen yang  kita  susun ini nanti akan melalui uji publik   dari masyarakat,’’ pungkasnya.  (ulo/tri)

Lot Yensenem, SE.,M.Si

BIAK-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor  Lot Yensenem, SE.,M.Si mengungkapkan, pembayaran pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai sesuai dengan progresnya di lapangan pada dasarnya anggaran sudah siap.  Oleh karena itu, setiap OPD diminta supaya segera melakukan koordinasi dengan BPKAD dan menyiapkan permintaan.

  Bahkan menurutnya, anggaran yang sudah ada dan siap digunakan untuk membayar kegiatan sesuai dengan progress di lapangan sebesar Rp. 82 miliar. Anggaran sebesar itu hanya digunakan untuk membayar kegiatan yang dinilai sudah memenuhi syarat, khususnya progres minimal 70 persen di lapangan.

  “Kepada masing-masing OPD supaya menyiapkan permintaan, silakan ajukan permintaan pembayaran bagi setiap proyek di OPD-nya, tapi ya tentu kita tidak boleh menabrak aturan, ada sejumlah syarat harus menjadi perhatian serius. Misalnya saja, progres kegiatan di lapangan, ini harus menjadi catatan penting,”  ujarnya.

  Kepala BPKAD Lot Yensenem juga mengatakan, bahwa bagi pekerjaan yang menggunakan DAK dan sudah selesai 100 % bisa saja mengajukan permohonan pembayaran 100 %. ‘Kalau memang sudah selesai 100 % bisa dibayarkan 100 %, namun kami koordinasi ke instansi terkait,” tandasnya.

  Meski menyatakan, pembayaran kegiatan DAK pada dasarnya anggarannya sudah siap namun dia mengingatkan supaya dalam pengajuan permohonan pembayaran kelengkapan berkas wajib menjadi perhatian serius. Termasuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang diajukan untuk dibayarkan harus tuntas pekerjaannya atau minimal sesuai dengan progres pembayaran.

Baca Juga :  Sepakat Jaga Suasana Aman dan Damai

  “Kami juga meminta OPD dalam mengajukan pembayaran terhadap setiap kegiatan memperhatikan kualitas pekerjaan di lapangan, harus selesai dengan biak dan tidak dikerja asal-asalan,” pungkasnya.(itb/tri)

Konsultasi publik terkait kajian lingkungan hidup strategis dalam  rangka penyusunan  dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengembangan kawasan Kota di Distrik Ulilin, Selasa (5/11).  

RDTR Kawasan Ulilin Dipersiapkan 

MERAUKE-Adanya sejumlah  perusahaan kelapa sawit  yang hadir  di  Distrik Ulilin Kabupaten Merauke membuat  ibukota dari  Distrik Ulilin terus  berkembang secara pesat.  Apalagi, Ulilin  mempunyai lokasi yang strategis. Dalam rangka mengantisipasi adanya  pembangunan  yang semrawut dan tidak berkelanjutan dari sisi  lingkungan  hidup, Pemerintah  Kabupaten Merauke lewat Bidang Tata Ruang pada Dinas  Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke  saat ini tengah merancang dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Ulilin. 

   Kepala Bidang Tata Ruang Dinas  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke M. Yunus  Anis  di sela-sela konsultasi publik  bagian kedua terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis  terhadap penyusunan  dokumen RDTR  tersebut mengungkapkan bahwa dari 11 kampung yang ada di Distrik Ulilin hanya 5 kampung yang menjadi kawasan perkotaan yakni Kampung Kumaaf,  Gayu, Kafeamke,  Mandekman dan Rawarahayu atau dari Muting 2, Muting 1, Muting 4  dan Muting 5. “Itu  adalah penyusunan rencana detail tata ruang,’’ katanya.

Baca Juga :  Masyarakat Cukup Respon “Sicantik Cloud”

   Karena itu, lanjut   dia, dalam rangka penyusunan  RDTR dan konsultasi publik  terkait dengan   kajian lingkungan hidup ini, pihaknya telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat   dari kawasan Distrik  Ulilin termasuk sejumlah stakeholder dari instansi terkait  untuk memberikan berbagai masukan.

  “Yang kita kaji disini adalah apa dampak lingkungan yang terjadi  apabila dari 5  kampung ini berkembang menjadi kawasan kota selama 20 tahun kedepan.  Kita ingin menerima berbagai isu  yang terjadi. Nah, yang paling tahu itu adalah  masyarakat yang ada di Ulilin baik kepala kampung, pemilik hak ulayat,’’ jelasnya. 

   Menurutnya, dalam konsultasi ini  berbagai isu muncul seperti isu kebakaran  lahan, isu kekeringan, ada isu fungsi lahan. ‘’Nah, isu-isu  itu diangkat. Nanti tim ahli yang akan menyusun RDTR   akan mengalisa apa yang harus  dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,’’ jelasnya.

   Termasuk  yang dikaji masalah ketersediaan  air  ke depan. Menurutnya, draft  RDTR  yang disusun dalam bentuk dokumen ini  nantinya akan diserahkan ke dewan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah yang nantinya  harus menjadi pedoman   bagi pemerintah dalam memberikan perizinan pembangunan  kedepan. “Tentunya dokumen yang  kita  susun ini nanti akan melalui uji publik   dari masyarakat,’’ pungkasnya.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya