Thursday, February 6, 2025
23.7 C
Jayapura

Bulan Ramadan, Siswa tetap Belajar tapi Ada Penyesuaian

BIAK– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Biak Numfor, Kamaruddin, S.Pd, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Bulan Ramadan tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Libur Ramadan tahun ini berbeda, bukan sepenuhnya libur tetapi diatur sebagai pembelajaran selama Bulan Ramadan. Para siswa tetap belajar, hanya saja ada penyesuaian karena suasana bulan ini berbeda dengan bulan lainnya,” jelas Kamaruddin, Selasa (4/2) kemarin.

Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran gabungan tiga kementerian yang mengatur tentang Pembelajaran selama Bulan Ramadan. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat pembagian waktu belajar di sekolah dan belajar mandiri di rumah, maupun lingkungan dan tempat ibadah.

Disebutkan libur ditetapkan pada tanggal 27 dan 28 Februari sebagai awal Ramadan, serta tanggal 3-5 Maret 2025, para siswa akan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah, masyarakat, atau di tempat ibadah.

Baca Juga :  Delapan Caleg DPRD Sarmi Minta Tunda Pelantikan

“Belajar mandiri ini merupakan bentuk penugasan dari masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah-sekolah harus mulai mempersiapkan bentuk tugas yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswanya,” tambah Kamaruddin.

Selanjutnya, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, siswa kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah seperti biasa. Namun, selama masa sekolah di Bulan Ramadan dengan mayoritas siswa Muslim diimbau untuk menambahkan kegiatan keagamaan seperti Pesantren Kilat dan tadarus Al-Qur’an di luar jam pelajaran formal.

BIAK– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Biak Numfor, Kamaruddin, S.Pd, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Bulan Ramadan tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Libur Ramadan tahun ini berbeda, bukan sepenuhnya libur tetapi diatur sebagai pembelajaran selama Bulan Ramadan. Para siswa tetap belajar, hanya saja ada penyesuaian karena suasana bulan ini berbeda dengan bulan lainnya,” jelas Kamaruddin, Selasa (4/2) kemarin.

Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran gabungan tiga kementerian yang mengatur tentang Pembelajaran selama Bulan Ramadan. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat pembagian waktu belajar di sekolah dan belajar mandiri di rumah, maupun lingkungan dan tempat ibadah.

Disebutkan libur ditetapkan pada tanggal 27 dan 28 Februari sebagai awal Ramadan, serta tanggal 3-5 Maret 2025, para siswa akan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah, masyarakat, atau di tempat ibadah.

Baca Juga :  Kejari Biak Komitmen Kawal Pilkada Biak dan Supiori

“Belajar mandiri ini merupakan bentuk penugasan dari masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah-sekolah harus mulai mempersiapkan bentuk tugas yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswanya,” tambah Kamaruddin.

Selanjutnya, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, siswa kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah seperti biasa. Namun, selama masa sekolah di Bulan Ramadan dengan mayoritas siswa Muslim diimbau untuk menambahkan kegiatan keagamaan seperti Pesantren Kilat dan tadarus Al-Qur’an di luar jam pelajaran formal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/