BIAK – Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, SH.MM, menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah utang yang ditinggalkan oleh mantan kepala kampung, yang dikenal dengan sebutan “Mandela”.
Dalam sebuah wawancara, Rabu (30/4) Bupati menyampaikan bahwa seluruh kepala kampung yang baru tidak diperkenankan untuk membayar utang-utang yang ditinggalkan oleh para kepala kampung sebelumnya atau Mandela.
“Kami sudah menandatangani surat edaran yang menjadi pedoman bagi seluruh aparat kampung. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah untuk tidak membayar hutang yang ditinggalkan oleh kepala kampung yang terdahulu. Jika ini dilakukan, maka ibaratnya pemerintahan kampung sedang melakukan ‘gali lubang tutup lubang’, yang justru merugikan masyarakat dan pemerintahan itu sendiri,” ujar Bupati Markus.
Bupati juga menambahkan bahwa apabila ada utang yang berhubungan dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung, maka pembayaran utang tersebut harus melalui persetujuan dari Badan Musyawarah Kampung (Bamuskamp) dan masyarakat setempat.
Terkait dengan utang-utang yang banyak dikejar oleh para rentenir, Bupati menyatakan bahwa hal ini sudah menjadi perhatian serius. “Kami meminta kepala kampung yang saat ini sedang bertugas untuk tetap memiliki komitmen yang kuat dan tidak membayar utang-utang para Mandela tersebut, karena ada indkasi rata-rata utang pribadi,” lanjut Bupati Markus.(Il/wen).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos