Sunday, May 11, 2025
23.6 C
Jayapura

Distrik Fee’en Diusulkan Jadi Distrik Baru, Lima Kampung

SARMI-Proses pemekaran wilayah di Kabupaten Sarmi kembali berlanjut. Kali ini, giliran Distrik Pantai Timur Bagian Barat yang melaksanakan rapat kerja musyawarah pemerintah kampung untuk menyepakati pembentukan distrik baru. Dalam rapat tersebut, secara resmi diusulkan pembentukan Distrik Fee’en sebagai salah satu dari enam calon distrik baru yang direncanakan.

Distrik Fee’en akan mencakup lima kampung, yakni Kampung Muara Toor, Nikatidi, Arare, Taprewar, dan Wakde. Kesepakatan bersama terkait pengusulan pembentukan distrik ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing kepala kampung dan ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Sebagai saksi atas persetujuan masyarakat, perwakilan dari TNI dan Polri turut membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut.

Baca Juga :  Polsek Sarmi Kota Patroli Dialogis di Pasar Mararena

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Sarmi, Eduward Dimomonmau, ST dalam sambutannya menyatakan bahwa dukungan penuh dari masyarakat lima kampung tersebut sangat penting dalam mempercepat proses pemekaran. Ia menegaskan bahwa usulan ini telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penataan 11 distrik baru di Kabupaten Sarmi ini mengacu pada dua aturan hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mengatur syarat dasar, teknis, dan administrasi dalam pembentukan distrik. Selain itu, ada juga aturan khusus yakni Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik,” jelas Eduward.

Menurut aturan daerah tersebut, pembentukan distrik baru di Papua mensyaratkan minimal lima kampung dalam satu wilayah administrasi, serta mempertimbangkan karakteristik adat dan agroekosistem setempat. Untuk memperkuat usulan ini, Pemerintah Kabupaten Sarmi juga telah menggandeng akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) guna menyusun kajian akademis sebagai pendukung teknis.

Baca Juga :  Dinkes Mamteng Siapkan Calon Mahasiswa Ikut Program Beasiswa Kedokteran

Diketahui, saat ini terdapat 15 kampung di Distrik Pantai Timur Bagian Barat. Dengan rencana pemekaran  Distrik Fee’en, maka Distrik Pantai Timur Bagian Barat akan menyisakan 10 kampung di wilayah administrasinya.(roy).

SARMI-Proses pemekaran wilayah di Kabupaten Sarmi kembali berlanjut. Kali ini, giliran Distrik Pantai Timur Bagian Barat yang melaksanakan rapat kerja musyawarah pemerintah kampung untuk menyepakati pembentukan distrik baru. Dalam rapat tersebut, secara resmi diusulkan pembentukan Distrik Fee’en sebagai salah satu dari enam calon distrik baru yang direncanakan.

Distrik Fee’en akan mencakup lima kampung, yakni Kampung Muara Toor, Nikatidi, Arare, Taprewar, dan Wakde. Kesepakatan bersama terkait pengusulan pembentukan distrik ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing kepala kampung dan ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Sebagai saksi atas persetujuan masyarakat, perwakilan dari TNI dan Polri turut membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut.

Baca Juga :  Polsek Sarmi Kota Patroli Dialogis di Pasar Mararena

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Sarmi, Eduward Dimomonmau, ST dalam sambutannya menyatakan bahwa dukungan penuh dari masyarakat lima kampung tersebut sangat penting dalam mempercepat proses pemekaran. Ia menegaskan bahwa usulan ini telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penataan 11 distrik baru di Kabupaten Sarmi ini mengacu pada dua aturan hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mengatur syarat dasar, teknis, dan administrasi dalam pembentukan distrik. Selain itu, ada juga aturan khusus yakni Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik,” jelas Eduward.

Menurut aturan daerah tersebut, pembentukan distrik baru di Papua mensyaratkan minimal lima kampung dalam satu wilayah administrasi, serta mempertimbangkan karakteristik adat dan agroekosistem setempat. Untuk memperkuat usulan ini, Pemerintah Kabupaten Sarmi juga telah menggandeng akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) guna menyusun kajian akademis sebagai pendukung teknis.

Baca Juga :  Petugas Adhoc KPU Dan Bawaslu Diberikan JKK dan JKM di BPJS Ketenegakerjaan

Diketahui, saat ini terdapat 15 kampung di Distrik Pantai Timur Bagian Barat. Dengan rencana pemekaran  Distrik Fee’en, maka Distrik Pantai Timur Bagian Barat akan menyisakan 10 kampung di wilayah administrasinya.(roy).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/