Thursday, January 1, 2026
26.9 C
Jayapura

Tersaji Kolam Lumpur Seluas Lapangan Sepakbola,Suara Alkon Berhenti Kala Senja

Lihat saja, 27 tahun berjalan hingga kini masih menetap di lokasi. Air yang digunakan sehari-hari juga berasal dari sumur bor. Lalu jika dilihat ke arah kiri seperti ada kali mati yang tak ada air sama sekali. Sisa-sisa pekerjan tambang juga terbiar di lapangan begitu saja. Dari kejauhan Nampak beberapa pekerja tengah memindahkan selang, menggali dan juga menyemprot.

Pada edisi kedua yang jadi penutup ini, Cenderawasih Pos masih meminta pendapat dari Jhon Gobay, mantan anggota DPR Papua yang menjdi inisiator lahirnya Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat di Papua. Jhon berpendapat bahwa dari usaha local yang dilakukan masyarakat maka pemerintah perlu mengawal dan menjelaskan apa saja yang diperlukan untuk menyiapkan syarat administasi.

Baca Juga :  Sebagai Alumni, Perjalanan Karir BTM Tidak Terlepas Dukungan Muhammadiyah

Ini agar upaya masyarakat bisa bangkit dan menjadi raja di negerinya sendiri. Bukannya justru dipersulit dan akhirnya ditutup. Menurut Jhon soal lokasi penambangan di Buper, sejatinya cukup mendapatkan rekomendasi dari walikota.

“Jadi walikota cukup menginjinkan dengan memberikan keterangan bahwa lokasinya di luar kawasan Cycoop. Jadi menurut saya sebaiknya pemerintah membantu soal perijinannya,” beber Jhon.

Ia membandingkan bahwa saat ini di Jayapura banyak orang di pinggir jalan mendulang di jalur air yang statusnya juga illegal. Sementara lokasi buper dikelola oleh pemilik ulayat sendiri dan tidak mengganggu kepentingan negara.

“Jadi kalau yang di pinggir jalan di kota saja masih berjalan sampai sekarang seharusnya ada upaya untuk menggandeng dan membantu memberikan perijinan. Jadi harus bisa berlaku adil,” tambahnya.

Baca Juga :  Tak Sekedar Menguasai Materi, juga Harus Menghidupi Spiritualitas Pelayanan

Apalagi kata Jhon lokasi penambangan di Buper cukup jauh dari lokasi pemukiman dan juga badan sungai. Posisinya di lembah dan itu milik ulayat. Tinggal diberi ijin secara hukum dan pemerintah ikut mengatur, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh.

“Saya pikir masyarakat disana (Buper) sangat kooperatif dan mereka sudah berupaya untuk mengikuti aturan sehingga jangan lagi dipersulit hanya karena aturan. Saya melihat ini masyarakat punya lokasi sendiri dan ada potensi disitu kemudian potensi ini ingin dikelola dengan cara yang masih apa adanya untuk meningkatkan ekonomi bahkan mempekerjakan orang lain sehingga ada pendapatan,” sambungnya.

Lihat saja, 27 tahun berjalan hingga kini masih menetap di lokasi. Air yang digunakan sehari-hari juga berasal dari sumur bor. Lalu jika dilihat ke arah kiri seperti ada kali mati yang tak ada air sama sekali. Sisa-sisa pekerjan tambang juga terbiar di lapangan begitu saja. Dari kejauhan Nampak beberapa pekerja tengah memindahkan selang, menggali dan juga menyemprot.

Pada edisi kedua yang jadi penutup ini, Cenderawasih Pos masih meminta pendapat dari Jhon Gobay, mantan anggota DPR Papua yang menjdi inisiator lahirnya Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat di Papua. Jhon berpendapat bahwa dari usaha local yang dilakukan masyarakat maka pemerintah perlu mengawal dan menjelaskan apa saja yang diperlukan untuk menyiapkan syarat administasi.

Baca Juga :  Manfaatkan Momen di Berbagai Acara, Pendapatan Bisa Capai UMP

Ini agar upaya masyarakat bisa bangkit dan menjadi raja di negerinya sendiri. Bukannya justru dipersulit dan akhirnya ditutup. Menurut Jhon soal lokasi penambangan di Buper, sejatinya cukup mendapatkan rekomendasi dari walikota.

“Jadi walikota cukup menginjinkan dengan memberikan keterangan bahwa lokasinya di luar kawasan Cycoop. Jadi menurut saya sebaiknya pemerintah membantu soal perijinannya,” beber Jhon.

Ia membandingkan bahwa saat ini di Jayapura banyak orang di pinggir jalan mendulang di jalur air yang statusnya juga illegal. Sementara lokasi buper dikelola oleh pemilik ulayat sendiri dan tidak mengganggu kepentingan negara.

“Jadi kalau yang di pinggir jalan di kota saja masih berjalan sampai sekarang seharusnya ada upaya untuk menggandeng dan membantu memberikan perijinan. Jadi harus bisa berlaku adil,” tambahnya.

Baca Juga :  Banyak Gebrakan dan Dapat Apresiasi dari kementerian Kesehatan RI

Apalagi kata Jhon lokasi penambangan di Buper cukup jauh dari lokasi pemukiman dan juga badan sungai. Posisinya di lembah dan itu milik ulayat. Tinggal diberi ijin secara hukum dan pemerintah ikut mengatur, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh.

“Saya pikir masyarakat disana (Buper) sangat kooperatif dan mereka sudah berupaya untuk mengikuti aturan sehingga jangan lagi dipersulit hanya karena aturan. Saya melihat ini masyarakat punya lokasi sendiri dan ada potensi disitu kemudian potensi ini ingin dikelola dengan cara yang masih apa adanya untuk meningkatkan ekonomi bahkan mempekerjakan orang lain sehingga ada pendapatan,” sambungnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya