Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Jangan Ada Kesan Pembiaran, Siapkan Reward dan Punishment

Upaya DPMK Kota Jayapura Memfasilitasi Penyusunan Produk Hukum Kampung

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung ( DPMK) terus memberikan perhatian serius terhadap pembangunan di sejumlah kampung yang tersebar di lima distrik di Kota Jayapura. Salah satunya dengan membentuk tim dari jajaran OPD yang dipimpin Kepala DPMK Kota Jayapura, untuk memfasilitasi penyusunan produk hukum di setiap kampung.

Laporan: Priyadi_Jayapura

Sejumlah kampung yang ada di Kota Jayapura saat ini mendapatkan perhatian, terutama dalam kegiatan pembiayaan pembangunan di masing-masing kampung. Di setiap kampung, dari berbagai sumber dana yang ada, dana yang dikelola di setiap kampung mencapai miliaran rupiah.

  Hanya saja, dana yang besar ini belum dikelola secara maksimal untuk pembangunan kampung. Dari sisi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, masih sering terjadi kesalahan dan tidak bisa dipertanggungjawakan. Hal ini, tentunya berpengaruh pada pencairan dana tahap berikutnya.

   Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja aparat pemerintah kampung dalam mengelola anggaran yang sudah ada selama ini, perlu dilakukan evaluasi, untuk dilakukan perbaikan ke depannya. Termasuk penysunan produk hukum di setiap kampung.  Terutama dalam tata kelola keuangan, atau anggaran yang diterima di setiap kampung, agar dana yang diterima benar-benar digunakan secara maksimal untuk pembangunan di kampung.

Baca Juga :  Adopsi Empat Balita Asal Papua, Berharap Berguna Bagi Nusa dan Bangsa

  Kepala DPMK Kota Jayapura Makzi L.Atanai mengatakan, fasilitasi Penyusunan produk hukum desa (kampung) sangat penting. Di dalamnya membahas tentang mengevaluasi pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan keuangan di kampung yang diatur di dalam peraturan Walikota Nomor 31 tahun 2021, evaluasi terkait masalah-masalah apa yang dijumpai dalam penerapannya kemudian apa yang sudah dicapai dalam pelaksanaan itu sendiri.

   Menurut Makzi, ada beberapa hal yang ditemukan yaitu bahwa di PTU atau peraturan tata kelola keuangan Kampung itu perlu diformulasikan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBKamp. Selain itu, perlu tindakan-tindakan pembinaan terhadap  langkah-langkah atau tahapan-tahapan ataupun juga ketentuan yang tidak bisa dipenuhi dalam pengelolaan keuangan.

  Yang kedua, perlu diberikan atau diformulasikan  pemberian reward dan punishment kepada kampung yang mencapai kinerja atau tidak capai kinerja pengelolaan keuangan kampung.

  “Kami melihat bahwa kalau tidak seperti itu, mereka biasa-biasa saja dan ada kesan masyarakat yang saya jumpai dianggap pembiaran dan ada kampung yang seperti begitu, dianggap biasa-biasa tidak apa-apa  dianggap tidak ada sanksi, tidak ada hukuman, jadi harus ada punishment  tapi kita juga memberikan reward kepada capaian kampung-kampung yang telah berhasil dalam pengelolaan keuangan kampung,” katanya, Jumat (27/2).

Baca Juga :  Tingkatkan Minat Baca Selama Pandemi dengan Transformasi Perpustakan Digital

   Oleh karena itu, untuk membantu itu, DPMK telah membentuk tim evaluasi penyusunan dan pembahasan peraturan kampung untuk pemerintahan kampung sesuai dengan standar dan standar itu adalah APBKam, harus dilaksanakan 12 bulan, sehingga tidak ada lagi pekerjaan-pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan selama 1 tahun atau sebelumnya 2 tahun dan seterusnya karena itu akan bertumbuh jika dibiarkan.

   “Ketika keluar anggaran yang baru pekerjaan tidak selesai, kemudian ada anggaran turun lagi bagaimana dengan pekerjaan dengan menggunakan anggaran sebelumnya, Apakah bisa diselesaikan tentu akan susah dalam pertanggungjawaban, apalagi kalau duitnya tidak digunakan secara benar,”cetusnya.

   Oleh karena itu, Makzi ingin  menyederhanakan prosedur yang  dianggap sebenarnya tidak berkolerasi kepada pelanggaran ketentuan-ketentuan yang ada, namun hanya sifatnya menghiasi. Tetapi prinsipnya mendorong mereka untuk taat dan patuh pada aturan, sehingga kecepatan, efektivitas, tapi kepastian pengunanan anggaran bisa dijamin.

  Untuk itu, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa, Kewajiban Kepala Desa bersama perangkat desa dan BPD membuat produk hukum desa harus dilaksanakan. (*/tri)

Upaya DPMK Kota Jayapura Memfasilitasi Penyusunan Produk Hukum Kampung

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung ( DPMK) terus memberikan perhatian serius terhadap pembangunan di sejumlah kampung yang tersebar di lima distrik di Kota Jayapura. Salah satunya dengan membentuk tim dari jajaran OPD yang dipimpin Kepala DPMK Kota Jayapura, untuk memfasilitasi penyusunan produk hukum di setiap kampung.

Laporan: Priyadi_Jayapura

Sejumlah kampung yang ada di Kota Jayapura saat ini mendapatkan perhatian, terutama dalam kegiatan pembiayaan pembangunan di masing-masing kampung. Di setiap kampung, dari berbagai sumber dana yang ada, dana yang dikelola di setiap kampung mencapai miliaran rupiah.

  Hanya saja, dana yang besar ini belum dikelola secara maksimal untuk pembangunan kampung. Dari sisi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, masih sering terjadi kesalahan dan tidak bisa dipertanggungjawakan. Hal ini, tentunya berpengaruh pada pencairan dana tahap berikutnya.

   Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja aparat pemerintah kampung dalam mengelola anggaran yang sudah ada selama ini, perlu dilakukan evaluasi, untuk dilakukan perbaikan ke depannya. Termasuk penysunan produk hukum di setiap kampung.  Terutama dalam tata kelola keuangan, atau anggaran yang diterima di setiap kampung, agar dana yang diterima benar-benar digunakan secara maksimal untuk pembangunan di kampung.

Baca Juga :  Belajar Secara Otodidak, Berharap Ruang Berekspresi Diperbanyak

  Kepala DPMK Kota Jayapura Makzi L.Atanai mengatakan, fasilitasi Penyusunan produk hukum desa (kampung) sangat penting. Di dalamnya membahas tentang mengevaluasi pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan keuangan di kampung yang diatur di dalam peraturan Walikota Nomor 31 tahun 2021, evaluasi terkait masalah-masalah apa yang dijumpai dalam penerapannya kemudian apa yang sudah dicapai dalam pelaksanaan itu sendiri.

   Menurut Makzi, ada beberapa hal yang ditemukan yaitu bahwa di PTU atau peraturan tata kelola keuangan Kampung itu perlu diformulasikan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBKamp. Selain itu, perlu tindakan-tindakan pembinaan terhadap  langkah-langkah atau tahapan-tahapan ataupun juga ketentuan yang tidak bisa dipenuhi dalam pengelolaan keuangan.

  Yang kedua, perlu diberikan atau diformulasikan  pemberian reward dan punishment kepada kampung yang mencapai kinerja atau tidak capai kinerja pengelolaan keuangan kampung.

  “Kami melihat bahwa kalau tidak seperti itu, mereka biasa-biasa saja dan ada kesan masyarakat yang saya jumpai dianggap pembiaran dan ada kampung yang seperti begitu, dianggap biasa-biasa tidak apa-apa  dianggap tidak ada sanksi, tidak ada hukuman, jadi harus ada punishment  tapi kita juga memberikan reward kepada capaian kampung-kampung yang telah berhasil dalam pengelolaan keuangan kampung,” katanya, Jumat (27/2).

Baca Juga :  Dua Tahun Vakum, 19 Calon Jamaah Dialihkan ke Ahli Waris

   Oleh karena itu, untuk membantu itu, DPMK telah membentuk tim evaluasi penyusunan dan pembahasan peraturan kampung untuk pemerintahan kampung sesuai dengan standar dan standar itu adalah APBKam, harus dilaksanakan 12 bulan, sehingga tidak ada lagi pekerjaan-pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan selama 1 tahun atau sebelumnya 2 tahun dan seterusnya karena itu akan bertumbuh jika dibiarkan.

   “Ketika keluar anggaran yang baru pekerjaan tidak selesai, kemudian ada anggaran turun lagi bagaimana dengan pekerjaan dengan menggunakan anggaran sebelumnya, Apakah bisa diselesaikan tentu akan susah dalam pertanggungjawaban, apalagi kalau duitnya tidak digunakan secara benar,”cetusnya.

   Oleh karena itu, Makzi ingin  menyederhanakan prosedur yang  dianggap sebenarnya tidak berkolerasi kepada pelanggaran ketentuan-ketentuan yang ada, namun hanya sifatnya menghiasi. Tetapi prinsipnya mendorong mereka untuk taat dan patuh pada aturan, sehingga kecepatan, efektivitas, tapi kepastian pengunanan anggaran bisa dijamin.

  Untuk itu, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa, Kewajiban Kepala Desa bersama perangkat desa dan BPD membuat produk hukum desa harus dilaksanakan. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya